Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Disalurkan Pekan Ini

BSU tahap kedua akan cair pada pekan ini. Simak persyaratan dan langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU tahap 2.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Sep 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 15:00 WIB
Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua akan cair pada pekan ini. Penerima BSU tahap 2 dapat melakukan pengecekan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kemnaker menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan pada pada Kamis 15 September 2022.

Setelah data tersebut diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa langsung dilakukan. Indah mengatakan, Kemnaker belum mengetahui jumlah pasti data calon penerima BSU yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," beber Dirjen Indah beberapa waktu lalu, dikutip Senin (19/9/2022).

Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU tahap 2, Anda perlu menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 :

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.

2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Tak Punya Rekening Himbara? Begini Cara Penerima BSU Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pemberian BSU tanpa potongan satu rupiah  pun . Sebab, uang bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan langsung kepada rekening bank Himbara masing-masing penerima.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600.000 rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun," bebernya.

Lantas bagaimana skema pencairan BSU bagi peserta yang tidak memiliki rekening Himbara?

Menaker Ida meminta, peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Mengingat, BSU dapat dicairkan melalui kantor PT Pos terdekat.

"Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara," ucapnya.

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya