Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
Lantas, apakah Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Advertisement
Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Rabu (21/9/2022), pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU dengan tiga syarat, yaitu pertama, pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Kedua, pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Ketiga, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Â
Ada 16 Juta Pekerja
Adapun sebagai informasi, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah dilakukan pemadanan oleh Kemnaker estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus.
Dari tahap pertama penyaluran BSU ini dari 4,3 juta yang lolos itu hanya 4.112.052 pekerja dan sudah selesai disalurkan.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Â
Advertisement
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.