Liputan6.com, Jakarta Para aparatur sipil negara alias ASN harus netral. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melakukan penandatanganan Keputusan bersama perihal Netralitas ASN.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan diselenggarakannya acara ini karena ada komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal jalannya pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024.
Advertisement
"Sebetulnya tidak dikawalpun, ASN sudah ada azas netralitasnya di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh malakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada," jelas Alex dalam penandatanganan Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN, Kamis (22/9/2022).
Oleh karena itu, dari tahun ke tahun sebetulnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk mengawal dan memastikan ASN netral di dalam menyelenggarakan negara, dalam konteks pemilu dan pemilukada maupun pemilihan Presiden dan wakil presiden.
"Hari ini komitmen itu ditunjukkan oleh kehadiran para Menteri dan pimpinan lembaga yang memang tugasnya adalah mengawal netralitas ASN itu," ujarnya.
Dia menyampaikan, pasca penandatanganan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini.
"Dukungan semua pihak tentu kita harapkan agar Pemilu yang diselenggarakan secara serentak sukses membawa Indonesia mempersiapkan dirinya menuju negara maju," pungkasnya.
Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran ASN Netral Pemilu 2024, Tak Patuh Bakal Disanksi
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.
"Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Sabtu 10 September 2022.
Dia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Baca Juga
Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.
"Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024," katanya yang dikutip dari Antara.
Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.
Advertisement
Larangan Lain
ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya.
Reny mengimbau segenap pegawai ASN maupun non ASN di Kota Bekasi dapat menjalankan peraturan yang telah dibuat serta bekerja sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.