Liputan6.com, Jakarta - Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kuota pembelian Pertalite sebanyak 120 liter di masing-masing SPBU masih terlalu besar. Seharusnya, PT Pertamina (Persero) bisa membatasinya sampai 60 liter saja untuk setiap kendaraan.
Mamit tak menampik, pembatasan pembelian BBM subsidi memang cukup membantu dalam melakukan pengendalian stok Pertalite dan Solar yang semakin jebol.
Baca Juga
Pasalnya, kapasitas tangki mobil yang banyak dipakai masyarakat hanya 1/2, atau bahkan 1/3 dari total kuota pembelian harian Pertalite yang sebesar 120 liter.
Advertisement
"Hanya saja untuk Pertalite ini jumlah 120 liter per hari masih terlalu besar. Berdasarkan pengalaman saya sendiri, mobil saya ini untuk tipe yang kira-kira bisa masuk kalau daftar MyPertamina, kapasitas tangkinya hanya 40 liter dari kosong sampai penuh," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (23/9/2022).
Sebagai gambaran, mobil jenis citycar keluaran 2018 ke bawah seperti Toyota Agya saja kapasitas tangkinya hanya 33 liter. Kemudian Toyota Calya punya kapasitas maksimal 36 liter, Honda Jazz dan Toyota Yaris yang bisa menampung BBM sampai 42 liter, serta Suzuki Ertiga sebesar 45 liter.
Bahkan untuk ukuran mobil dengan badan atau dimensi lebih besar seperti Toyota Avanza saja hanya punya kapasitas tangki 45 liter, Kijang Innova 55 liter, dan mobil sekelas Toyota Fortuner saja hanya muat full tank 80 liter.
Oleh karenanya, Mamit mendesak batasan kuota pembelian Pertalite ini harus benar-benar diperhatikan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur soal penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
"Sebanyak 60 liter maksimal, enggak lebih dari itu saya kira," pungkas Mamit.
Pembelian Solar Sudah Dibatasi, Pertalite Kapan?
Pemerintah telah membatasi pembelian BBM jenis Solar di SPBU, dan tengah menyusun kebijakan untuk ikut menerapkannya pada produk Pertalite. Pembatasan konsumsi Solar diatur dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Sementara untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Lantas, kapan konsumsi Pertalite bakal dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya belum menerima titah dari pemerintah untuk secara resmi mengatur volume pembelian Pertalite di SPBU.
"Untuk Pertalite belum (ada ancer-ancer). Kalau untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas," ujar Irto kepada Liputan6.com, Selasa (20/9/2022).
Â
Advertisement
Masih Uji Coba
Saat ini, ia mengabarkan, Pertamina masih melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. Jumlah pembelian maksimal jenis BBM RON 90 tersebut 120 liter per hari di masing-masing SPBU.
"(Uji coba) masih terus dilakukan. Penggunaan QR Code dan pencatatan nopol berjalan agar masyarakat tersosialisasikan," terang Irto.
Namun, uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari merupakan angka sementara sebagai default di sistem. Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kuota BBM yang tersisa.
"Itu angka sementara yang kita input dalam sistem, tidak ada konsumen yang akan melebihi angka tersebut," tegas Irto.
Â