BSU Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Pekan Depan, Ketahui Syarat dan 2 Cara Cek Penerima BLT Gaji

Rencananya, pemberian BSU tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja ini akan dicairkan pada pekan depan.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Sep 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 08:00 WIB
Bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600 ribu di 2022.
Bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600 ribu di 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 4.

Rencananya, pemberian BSU Rp 600 ribu tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja ini akan dicairkan pada pekan depan.

Pencairan BSU 2022 ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi bisa dilakukan jika pihaknya telah mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap pekan ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memberikan daftar penerima BSU tahap 4 agar bisa segera diberikan ke pekerja yang berhak menerima. 

"Kami sedang menunggu data dari BPJS, nanti kami informasikan, " ujar dia kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.

Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

Buat yang ingin tahu, verifikasi penerima BSU atau BLT Gaji 2022 sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

Berikut persyaratannya:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek

Presiden RI Jokowi.
Presiden Jokowi memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/09/2022). (Foto: Istimewa)

Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

 

Lewat Portal Kemnaker

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri

7. Setelah itu, cek notifikasi.

 

Langkah Berikutnya

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Nantinya notifikasi yang muncul berbeda-beda dan menunjukkan pekerja atau buruh tersebut termasuk sebagai calon penerima atau bukan. Berikut ini tampilan notifikasi penerima BSU 2022 yang perlu Anda ketahui.

1. Tahap 1 – Calon

Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi ini apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya notifikasi ini tertulis “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

2. Tahap 2 – Penetapan

Lalu bila mendapatkan notifikasi ini, pekerja atau buruh berarti telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Biasanya notifikasi akan tertulis “Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.

3. Tahap 3 – Penyaluran

Terakhir, jika Anda mendapatkan notifikasi ini itu berarti dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Biasanya notifikasi akan tertulis “Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!”.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya