Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan produksi dan penjualan minyak makan merah tak akan merugikan petani. Ini berkaitan dengan harga jual yang dipatok sekitar Rp 9.000 per liter.
Pernyataan Menteri Teten ini sekaligus menepis berbagai anggapan yang ditemuinya kalau harga minyak makan merah tak menguntungkan bagi petani. Ia menegaskan, bahkan dari sisi bisnisnya, dijalankan dan dimiliki oleh koperasi petani.
Advertisement
"Bukan berarti misalnya harga Rp 9.000 (per liter) dikatakan dengan menekan petaninya, petaninya seolah-olah dirugikan, karena kemarin saya membaca di medsos dengan harga Rp 9.000 (per liter) seolah-olah pemerintah lebih memperhatikan ibu-ibu, pengguna konsumen minyaknya, tapi menekan petani, ini gak bener," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/9/2022).
Advertisement
Dia menerangkan, faktor yang membuat rencana harga jual minyak makan merah ini bisa jauh dibawah harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana. Alasannya, biaya logistik yang dipangkas sedemikian rupa.
Sebagai contoh, untuk minyak goreng biasa, jarak pabrik dengan kebun sawit sangat jauh, sehingga membutuhkan biaya logistik yang besar. Sementara, pabrik minyak makan merah akan ditempatkan dekat dengan kebun kelapa sawit.
"Yang memang pabrik ini kenapa bisa bikin murah karena lebih efisien, biaya logistiknya lebih murah. Misalnya karena pabrik ini terintegrasi dekat dari suplai TBS-nya sehingga tidak harus logistiknya jauh, ongkos angkutnya jauh, dan ini juga kita harapkan nanti justru pasarnya juga terintegrasi," ujarnya.
CNah ini kita terintegrasi. Nah model-model pabrik yang kecil-kecil ini tuh di Thailand sudah diterapkan, jadi terintegrasi jadi si petaninya biaya logistiknya lebih murah," tambah dia.
Menteri Teten mengungkap angka Rp 9.000 merupakan hasil hitungan sementara antara PTPN bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedepannya, penentuan harga tetap akan mengikuti naik-turunnya harga crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) sawit.
"PTP dengan BPOM kemarin sudah menghitung bisa sampai harganya Rp 9000 tapi kan tentu mengikuti harga fluktuasi CPO-nya, TBS," kata dia.
Â
Layak Konsumsi
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut ini jadi kepastian keamanan konsumsi dari minyak makan merah.
Menteri Teten menuturkan setelah adanya SNI ini maka tidak ada lagi keraguan dari kelayakan konsumsi minyak makan merah.
"Jadi kalau SNI sudah keluar, ini jadi jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi," katanya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).
"Ini jadi kita sudah lengkap semuanya, ini InsyaAllah nanti akan untuk kita mulai ground breaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat oktober, nanti produksi diharapkan bisa bulan Januari untuk yang tiga piloting." tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan kalau ini sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
"Hari ini saya melaporkan tugas dari presiden yang diberikan kepada BSN diantaranya melalui Pak Menteri Teten untuk menyusun SNI minyak makan merah, hari ini sudah menyerahkan standar nasional Indonesia untuk minyak makan merah," ujarnya.
Â
Advertisement
Acuan Pelaku Usaha
Tujuan ditetapkannya SNI ini adalah sebagai acuan pelaku usaha yang menjadi program nasional, ini akan diberikan ke koperasi terutama koperasi petani sawit sehingga mereka dapat memproduksi minyak makan merah sesuai standar.
"Kenapa perlu? Karena didalam SNI ini ada persyaratan mutu minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat dan bermutu, jadi parameter- parameter itu kemudian dituangkan didalam SNI minyak makan merah ini." kata Kukuh.
Kukuh mengatakan, SNI ini diperlukan sebagai parameter keamanan minyak makan merah yang sehat dan bermutu. Untuk memastikan produk sesuai standar, tentunya minyak makan merah ini tidak cukup hanya SNI saja, namun perlu adanya sertifikasi.
"Karena ini ketika diterapkan oleh koperasi, pelaku usaha, tentu dengan pembinaan oleh pemerintah, pembuktian bahwa produk itu sudah sesuai standar perlu ada proses umumnya disebut sertifikasi."
Â
Siapkan Laboratorium
Selain itu, BSN juga telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian maupun sertifikasi minyak makan merah.
Kukuh menyebutkan bahwa ini akan diklasterkan menjadi 4 kelompok. diantaranya, pertama pemerintah sendiri, kedua asosiasinya, ketiga kelompok pakar ilmuwan akademisi dan keempat konsumen.
"Keempat kelompok stakeholder itu sudah berembuk bersama yang dikomandoi BSN dan alhamdulillah SNI ini sudah bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan target dari pak presiden." jelasnya.
Advertisement