YLKI Siap Dampingi Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Lakukan Gugatan Publik

YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat menjadi korban gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 13:40 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut (Istimewa)
Ilustrasi gagal ginjal akut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat menjadi korban gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat menjadi korban gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Diduga kuat senyawa tersebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak dalam beberapa waktu terakhir.

"YLKI membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya atas keracunan massal oleh obat sirup yang mengandung EG dan DEG, yang diduga kuat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/10).

Posko pengaduan sendiri dapat diakses masyarakat melalui nomor kontak resmi YLKI 021.7971378. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses melalui surat elektronik atau email : konsumen@ylki.or.id.

Tulus menambahkan, YLKI juga siap memfasilitasi korban yang melakukan melakukan class action atau gugatan publik baik kepada Produsen Obat, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap lalai.

Menyusul, temuan produk obat sirup yang terpapar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"YLKI siap memfasilitasi adanya gugatan publik jika korban ingin melakukan gugatan," ujar Tulus.

 

Menkes: 241 Anak Menderita Gagal Ginjal, Pemicunya Senyawa Kimia

Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, terdapat 241 anak yang terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia. Kasus ini ditemukan di 22 provinsi di Indonesia.

"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/10).

Secara lebih rinci, 241 kasus ini ditemukan pada 26 anak yang berusia lebih dari 1 tahun, 153 anak berusia 1-5 tahun, 37 anak berusia 6-10 tahun, 25 anak berusia 11-18 tahun. Kemudian, total pasien yang meninggal adalah 133 kasus.

Menkes menyebut, penyakit ini tidak berkaitan dengan Covid-19 maupun vaksinasi Covid-19. Dia juga mengkonfirmasi penyebab AKI akibat senyawa kimia ethylene glycol, diethylene glycol dan ethylene glycol butyl ether.

"Kita tes secara patologi, ini disebabkan oleh virus atau bakteri atau disebabkan oleh parasit. Ternyata tidak. Ini disebabkan oleh senyawa kimia," jelas BGS.

Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Myriam Zilles)

Ombudsman Republik Indonesia menduga terjadinya potensi maladminsitrasi data di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat sirup untuk anak.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers dengan tema "Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak", Selasa (25/10/2022).

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk benar menghadirkan data yang valid dan real per bulannya. Setiap bulannya berapa hingga kejadian hari ini, yang konon melihat data per 24 Oktober 2022 kemarin bahwa sudah terjadi kasus ini ke 245 anak-anak yang merupakan pasien dan diantaranya 141 meninggal dunia khususnya bagi mereka yang berusia 5 tahun kebawah,” kata Robert.

Dia menegaskan berapapun angka, nyawa tetaplah sesuatu yang berarti. Hanya memang untuk Ombudsman sangat penting bagi Pemerintah untuk mengakuratkan data yang ada. Tujuannya agar ombudsman dan masyarakat memiliki gambaran yang komprehensif yang lengkap terkait dengan data, sehingga Pemerintah terhindarkan dari dugaan potensi maladministrasi data yang terjadi.

Lebih lanjut, dari sisi stakeholder ombudsman menyoroti secara khusus dua pihak yaitu Kementerian Kesehatan dan BPOM. Kementerian Kesehatan sebagai mana terlihat dalam pembagian kerja memiliki kewenangan dalam hal penyusunan kebijakan, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, dan juga pencegahan dan pengendalian penyakit dan pelayanan kesehatan, serta kefarmasian hingga ke alat kesehatan.

Kemudian Kementerian Kesehatan punya fungsi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Menurut Robert, semestinya kasus seperti ini bisa dideteksi jauh-jauh hari.

“Disisi lain kami melihat BPOM juga memiliki kewenangan, sekaligus membawa tanggung jawab disana terkait menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BPOM juga memiliki fungsi untuk melakukan intelejen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, BPOM juga memiliki kewenangan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditujukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Maka kedua dua pihak inilah yang menjadi sorotan Ombudsman, nantinya akan menjadi objek penelitian, baik Kementerian Kesehatan dan BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing institusi.

“Tetapi dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami paling tidak pada kesimpulan awal ini ada dugaan terjadinya potensi maladminsitrasi dikedua institusi ini,” katanya.

 

Kelalaian di Kemenkes

Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal Akut

Pertama, di Kementerian Kesehatan, Ombudsman melihat potensi maladminsitrasinya ini terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemologi yang kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Jadi, Kementerian kesehatan sesungguhnya hingga pada Agustus kemarin masih belum mengerti dengan masalah yang ada, masih belum punya data dan baru kemudian sadar ini ada kejadian yang darurat, ketika kemudian IDAI menyuplai data yang ada barulah di tracking ke belakang sejak kapan kasus ini mulai terjadi, dna munculnya jumlah-jumlah yang belum tentu akurat,” ujarnya.

Kedua, Ombudsman menilai atas ketiadaan data tersebut, Kemenkes RI tidak dapat melakukan sosialisasi berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gagal ginjal akut pada anak.

Maka, dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketiga, ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Tingkat Lanjut (FKTL), sehingga menyebabkan belum terpenuhi standar publik (SPP) termasuk pelayanna pemeriksaan laboratorium.

Kelalaian di BPOM

Polisi melakukan pemantauan penjualan obat terlarang seiring kasus Gagal ginjal akut yang marak. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polisi melakukan pemantauan penjualan obat terlarang seiring kasus Gagal ginjal akut yang marak. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Ombudsman RI menyoroti adanya kelalaian dari BPOM dalam pengawasa pre market yaitu proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan, dan post market control yaitu pengawasan setelah produk beredar.

Robert pun merinci bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh BPOM. Untuk sisi pre market, yaitu pertama, ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (Uji mandiri).

“Mekanisme uji mandiri seolah-olah diberikan kewenangan negara untuk melakukan pengujian tanpa control yang kuat dari BPOM. Yang kami temukan mekanismenya itu justru adlaah uji mandiri dilakukan perusahaan farmasi, kemudian mereka melaporkan ke BPOM. BPOM terkesan pasif,” ujarnya.

Kedua, Ombudsman menilai terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan. Ketiga, Ombudsman menilai BPOM RI wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar.

Untuk sisi post market, kelalaian yang dilakukan BPOM yaitu, Ombudsman menilai dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pasca pemberian izin edar. Lalu, BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar. 

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya