Pencairan BSU Tahap 7 Molor, Warganet Serbu Akun Kemnaker

Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII senilai Rp 600.000 molor dari waktu yang telah dijadwalkan

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 11:46 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 11:46 WIB
bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII senilai Rp 600.000 molor dari waktu yang telah dijadwalkan. Seharusnya, penyaluran BSU tahap VII telah dilakukan pada Kamis (27/9) kemarin.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mendampingi PresidenJoko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan," kata Menaker Ida.

Terkait penyaluran BSU tahap VII lewat PT Pos Indonesia, ini karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara. Selain itu, terdapat calon penerima memiliki rekening yang bermasalah.

"Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.

Akan tetapi, hingga memasuki Jumat (28/10) penyaluran BSU tahap VII tak kunjung dilakukan. Kondisi ini membuat masyarakat ramai-ramai menyerbu akin instagram resmi @Kemnaker untuk menanyakan alasan BSU tak kunjung cair.

"Kapan cairnya kita yg berstatus calon ini tolong dong jangan dikasih harapan," tulis akun instagram @prihatinlin.

Pengguna instagram lainnya juga mengeluhkan mundurnya waktu penyaluran BSU tahap VII dari jadwal yang telah ditetapkan. Dia pun mempertanyakan pihak Kemnaker yang tak kunjung merespon pernyataan dari masyarakat melalui kolom komentar instagram.

"Min ini sdh hari jumat, kmarenan di berita bilangnya hari ini mulai disalurkan, tolong beri kami kejelasan gmn proses pencairan tahap 7," tulis akun @hyeri_amanda. 

BSU Tahap 7 Cair Hari Ini, Ketahui Syarat dan Cara Ambil di Pos Indonesia

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Kabar baik bagi yang sedang menanti penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7. BLT gaji rencananya mulai disalurkan hari ini, Jumat 28 Oktober 2022.

Sebanyak 3,6 juta penerima akan mendapatkan penyaluran BSU tahap 7 sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekali bagi pekerja. Kali ini, penyalurannya juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Hari ini PT Pos sedang membuat undangan untuk 3,6 juta penerima, mudah-mudahan besok mulai bisa diambil," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, Kamis (27/10/2022).

Dia menyebutkan jika pengambilan BSU tahap 7 di kantor Pos Indonesia bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama dengan datang langsung ke kantor Pos Indonesia atau melalui sistem transfer Pospay. 

"BSU bisa diambil langsung atau dengan transfer dengan aplikasi Pospay," ujarnya.

Bahkan demi memudahkan layanan kepada masyarakat penerima BSU 2022, PT Pos Indonesia akan  membuka layananan di hari sabtu dan minggu.

Bagi yang ingin tahu, berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu melalui kantor Pos Indonesia.

1. Cek status penerima BSU untuk memastikan sebagai penerima BSU 2022

2. Bila lolos datangi langsung kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP

3. Menunjukkan tangkapan layar status penerima BSU di portal Siap Kerja atau bsu.kemnaker.go.id

4. Atau membawa surat keterangan (undangan) sebagai penerima BSU bila tak bisa menampilkan tangkapan layar di Portal SiapKerja

Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut :

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Bukan PNS dan TNI/POLRI

Cara Cek BSU

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Berikut beberapa cara cek penerima BSU. Salah satunya melalui laman resmi Kemnaker, Apa saja?

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk dengan Login ke dalam akun 

4. Lengkapi Profil, berupa biodata diri seperti foto, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya