Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Saat Daftar Seleksi PPPK 2022, Disimak Nih!

Sementara itu, calon pelamar bisa membubuhkan meterai elektronik pada laman SSCASN atau website atau mitra distributor setelah melakukan pembelian.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 03 Nov 2022, 06:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 06:30 WIB
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Saat Daftar Seleksi PPPK 2022
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000. Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Saat Daftar Seleksi PPPK 2022

Liputan6.com, Jakarta Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 diminta menggunakan materai asli saat mendaftar rekrutmen ASN ini.

BKN memberikan solusi pelamar PPPK guru 2022 menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dicantumkan pada dokumen persyaratan.

Pemakaian materai asli demi mencegah adanya pelanggaran penggunaan meterai. Adapun pembubuhannya bisa dilakukan melalui laman SSCASN atau website atau mitra distributor.

Sebelumnya, belajar dari pengalaman tahun lalu, sempat ditemukan adanya pelamar seleksi CASN yang menggunakan meterai palsu ketika mendaftar. Alhasil, pelamar yang memalsukan meterai tersebut harus digugurkan karena itu termasuk penyimpangan yang serius.

Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, SSCASN 2022 akhirnya membuat aturan terkait penggunaan e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran. Jadi, kini sudah bukan lagi menggunakan meterai fisik.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Sementara itu, calon pelamar bisa membubuhkan meterai elektronik pada laman SSCASN atau website atau mitra distributor setelah melakukan pembelian.

Calon pelamar bisa membeli e-meterai tersebut di beberapa provider yang telah disediakan oleh PERURI, seperti Pajakku, Finnet, MitraComm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Selain itu, pembelian e-meterai juga bisa dilakukan melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut. Bahkan dapat pula dilakukan di kantor Pos Indonesia terdekat.

Bagi yang masih bingung cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022, simaklah langkah-langkah berikut ini seperti mengutip informasi dari unggahan akun YouTube Peruri Indonesia, Kamis (3/11/2022).

 

Cara Membubuhkan E-Meterai

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi

5. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak

6. Apabila kuota kosong, pilihlah menu Pembelian yang telah tersedia

7. Selanjutnya isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen

8. Setelah itu, unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi e-meterai sesuai aturan yang berlaku

9. Kemudian klik Bubuhkan Meterai

10. Klik Ya

11. Selanjutnya akan muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai

12. Jika sudah pernah membubuhkan e-meterai, silakan bisa langsung memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

13. Tunggu beberapa saat sampai pembubuhan e-meterai selesai

14. Jika berhasil, dokumen yang sudah dibubuhi e-emeterai bisa langsung diunduh dengan format PDF

 

 

 

Kuota Lowongan PPPK 2022 Dibuka untuk 532.892 Alokasi

Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.
Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.

Pemerintah menetapkan kuota yang dibuka pada rekrutmen atau lowongan PPPK 2022 total sebanyak 532.892 alokasi. Ini berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ini diungkapkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang menunjukkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada BKN Abdulah Azwar Anas, tertanggal 25 Oktober 2022.

Surat Menteri PANRB menyebutkan jika total alokasi yang dibuka pada rekrutem ASN untuk PPPK 2022 sebanyak 532.892 alokasi. Jumlah ini, lebih sedikit dari yang direncanakan 1.200.429.

Dengan rincian:

- Kementerian/lembaga dari 56 kementerian atau lembaga: Rp 94.057 alokasi

- Pemerintah Provinsi sebanyak 28 provinsi: 92.956 alokasi

- Pemerintah Kabupaten/Kota dari 452 kabupaten/kota: 345.879 alokasi

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru sejak 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

Pendaftaran PPPK Guru ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Selain itu, pemerintah segera membuka seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan. Namun kepastian waktu pembukaan masih digodok pemerintah. "Tunggu pengumuman," jelas Satya Pratama saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (2/11/2022).

 

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya