LPS Gugat BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta, Ada Nama Ova Emilia

Salah satu bank gagal yang digugat mantan pengurus atau pemegang sahamnya oleh LPS adalah BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2022, 22:23 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)
Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian aset bank gagal akibat adanya fraud, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal. "Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Ary Zulfikar dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Salah satu bank gagal yang digugat mantan pengurus atau pemegang sahamnya oleh LPS adalah BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ary menjelaskan, gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan.

Saat ini, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Untuk diketahui, Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 yang dilantik pada 27 Mei 2022.

Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29 miliar.

 


Sidang Teguran

Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)
Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok LPS)

Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” pungkas Ary.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya