BPKN Buka Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut, Korban Lapor ke Sini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk para korban gagal ginjal akut.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 13:50 WIB
bpkn-130925b.jpg
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk para korban gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal ginjal yang terjadi di Indonesia telah memakan sebanyak 325 korban dan 178 meninggal dunia. Kendati begitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk para korban gagal ginjal akut.

Dia menjelaskan tujuan diadakan posko BPKN ini adalah untuk mendata para korban, karena tidak menutup kemungkinan dari 325 kasus ini ada kasus-kasus yang lain yang belum terdata.

Kemudian untuk dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi dta-data pasien bagi yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia.

"Kami berharap dengan adanya posko ini bagi keluarga korban yang ada di sekitar DKI Jakarta, Jawa Barat, atau di luar Jawa itu bisa melakukan laporan-laporan ke kami," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atas kasus gagal ginjal akut, BPKN membuka posko pengaduan di kantor di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Serta posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti instagram, facebook, Twitter, Tiktok dan nomor Whatsapp 08153-153-153.

Untuk mekanisme pengaduan tidak ada prosedur yang rumit, hanya membutuhkan identitas diri yang lengkap, serta catatan pasien yang dirawat.

"Terkait posko pengaduan, mekanisme pengaduan biasa saja, tidak ada prosedur yang terlalu rumit tinggal datang mencatat yang paling penting itu identitas kemudian misalnya dirawat di mana, dicatat nama pasien siapa sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot. Jadi mekanismenya nggak ribet yang penting itu mekanismenya jelas." terang dia.

"Kita berharap tim pencari fakta bisa mendapatkan hasil yang lebih reliable dengan tingkat Akurasi yang tinggi sehingga kita segera bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya," kata dia.

Pada posko pengaduan tersebut, BPKN juga akan melakukan proses pendampingan hukum jika para korban gagal ginjal akut ingin menempuh jalur hukum atas kasus ini.

"Nah kita juga walaupun hukum perlindungan konsumen hanya pembatasan diri ganti rugi material. tetapi tadi sudah kami sampaikan BPKN juga akan melakukan pendampingan hukum apabila kurban akan menempuh proses-proses hukum lanjutan," jelas Rizal.

Gagal Ginjal Akut Tewaskan Ratusan Jiwa, BPKN Desak Status Kejadian Luar Biasa

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan ada tiga rekomendasi dan desakan kepada pemerintah atas kejadian kasus gagal ginjal akut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VI yang dilakukan kemarin, Kamis 3 November 2022.

"Terkait hal tersebut, Kami BPKN setelah mendapat hasil diskusi bersama komisi VI dpr melalui rapat dengar pendapat," ujar Rizal, di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (3/11).

Tiga rekomendasi tersebut yakni, pemerintah melakukan audit secara keseluruhan proses pra registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan.

Kedua, Pemerintah mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya.

"Ketiga, mendesak pemerintah menaikan kasus ini menjadi kejadian luar biasa. Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasus gagal ginjal akut," terang Rizal.

BPKN juga membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari berbagai unsur dari kepolisian, kejaksaan, jurnalis, akademisi, Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

"Tim pencari fakta akan bekerja dalam waktu yang tidak lama untuk mendapatkan data yang bisa disandingkan dgn apa yang beredar di publik. Khususnya terkait dengan data data korban," tutur Rizal.

"Karena kita sebagai lembaga yang diamanatkan untuk proses advokasi maka 325 korban akan mendapat pendampingan dari BPKN untuk melakukan proses lanjutan," tambahnya.

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN Ingin Produsen Farmasi Dipidana dan Denda Rp 2 Miliar

Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak
Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Penurunan penjualan obat sirup bagi pedagang di Pasar Pramuka terjadi sejak ada kabar maraknya anak kecil terkena penyakit gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirup. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup. Dalam hal ini, BPKN menuntut adanya proses pidana dan pertanggungjawaban dari perusahaan farmasi terkait, dengan denda maksimal Rp 2 miliar.

Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum. Dalam hal ini, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang.

"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," kata Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, inisiasi proses pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan. Aturan itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.

Rizal pun menyoroti laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) terus terjadi meski peredaran obat sirup sudah dilarang. Hingga 31 Oktober 2022, terjadi penambahan hingga mencapai 304 kasus.

Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang, saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak.

"Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih bertambah," keluh Rizal.

"BPKN medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," pungkas dia. 

Infografis Penawar Racun & Silang Tunjuk Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Infografis Penawar Racun & Silang Tunjuk Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya