Kemnaker Buka 3 Jabatan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Syaratnya

Informasi ini pun tersampaikan melalui surat Pengumuman Nomor 1/10/KP.01/XI/2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Kemnaker Tahun Anggaran 2022.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 10 Nov 2022, 22:01 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes). Adapun formasi yang tersedia hanya terdiri dari tiga jabatan dengan unit penempatan di Medan dan Bandung.

Informasi ini pun tersampaikan melalui surat Pengumuman Nomor 1/10/KP.01/XI/2022 tentang Seleksi Penerimaan Calon PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Kemnaker Tahun Anggaran 2022.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Terbaik Bangsa yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tulis pengumuman tersebut.

Mengutip informasi dari pengumuman tersebut, Kamis (10/11/2022), pelamar yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di unit kerja Sumatera Utara dan Jawa Barat. Lebih tepatnya di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan dan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung.

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan hanya untuk tiga jabatan dengan masing-masing satu orang. Ketiga jabatan tersebut antara lain:

a. Ahli Pertama – Dokter

b. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan

c. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 Kemnaker ini. Lebih lanjut, berikut ini rincian syarat daftar PPPK tenaga kesehatan Kemnaker 2022.

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang kualifikasi jabatan yang dilamar

3. Usia pada saat melamar minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

4. Tidak pernah dipidana

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Memiliki IPK paling rendah 2,75 dari skala 4,00

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba

11. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindi kecuali disebbakan oleh ketentuan agama atau adat

12. Pelamar yang telah diangkat Calon PPPK tidak diperkenankan mengundurkan diri

13. Hanya bisa mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

 

Persyaratan Khusus

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

1. Eks THK II yang terdaftar dalam database BKN

2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, yaitu:

a. Dokter Keahlian Pertama: lulusan Profesi Dokter

b. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil: lulusan D-III Analis Kesehatan/Teknologi Laboratorium Medis

4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Asli bukan STR Internship

5. Bagi pelamar disabilitas memiliki surat penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pusat/Puskesmas

 

 

 

 

Dokumen

Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Bagi yang ingin melamar, jangan lupa pula melengkapi berkas persyaratan agar bisa lolos seleksi. Adapun berkas tersebut antara lain:

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan yang diketik dan ditandatangani pelamar dan dibubuhkan e-meterai

b. Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani pelamar dan dibubuhkan e-meterai

c. KTP asli

d. Ijazah dan transkrip nilai asli

e. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kKB

f. Scan ijazah dan transkrip nilai asli

g. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud

h. Scan STR asli

i. Scan SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik

j. Bagi penyandang disabilitas wajib mengunggah:

1) Surat keterangan penyandang disabilitas

2) Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya