BI Siapkan Insentif Buat Eksportir yang Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor SDA

BI berencana memberikan insentif bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Nov 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.  Insentif ini lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA.

"Program ini sudah kami diskusikan bersama kementerian, lembaga, dan perbankan, dimana akan kami keluarkan dalam waktu dekat," ujar Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDestry Damayanti dikutip dari Antara,  Kamis (18/11/2022).  

Program khusus tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pasar, likuiditas yang terjamin, bisa diputar ulang (rollover), serta memiliki tarif yang sangat kompetitif dibandingkan penempatan DHE di luar negeri.  

Adapun mekanisme pasar yang dimaksud adalah dana akan ditempatkan di perbankan, di mana saat ini fokusnya adalah ditempatkan pada agen bank, yang kemudian dananya akan masuk ke BI sebagai bagian dari operasi moneter valuta asing (valas).

Dalam operasi moneter valas tersebut, nantinya BI akan memberikan tingkat bunga yang atraktif.

Destry mengungkapkan program itu akan menjadi lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA. Adapun dalam aturan tersebut serta turunannya, yakni Peraturan BI Nomor 21/14/2019, dibentuk suatu rekening khusus.

Rekening khusus tersebut bisa memiliki berbagai bentuk sesuai dengan kesepakatan antara BI dengan perbankan dan rekening khusus ini hanya menampung DHE untuk SDA.

 

Insentif Pajak

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam rekening khusus itu, sebenarnya sudah ada insentif yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 123 tahun 2015, yaitu insentif pajak.  

Insentif pajak yang diberikan bersifat progresif, yakni semakin lama dana ditempatkan maka pajak yang dikenakan akan semakin kecil, bahkan mencapai nol persen.

Adapun kedisiplinan dan kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di rekening khusus sudah sangat baik, yaitu kurang lebih sudah sebanyak 93 persen.  

"Tetapi masalahnya adalah dana itu tidak lama tertampung di rekening khusus tersebut padahal sudah ada insentif pajak. Namun memang ternyata kami lihat dan telaah, memang suku bunga yang mereka dapatkan tidak kompetitif," katanya.  

 

Dana ke Indonesia

Maka dari itu, dia berharap dengan adanya program khusus yang akan diberikan BI nantinya, serta insentif pemerintah yang sudah ada, DHE SDA yang ditempatkan di luar negeri bisa kembali masuk ke Indonesia.  

Apalagi, dalam program baru itu nantinya juga akan diberikan kemudahan untuk atau setelmen transaksi bagi para eksportir, yakni menjadi hanya satu hari saja, dari yang sebelumnya memakan waktu tiga hari.

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya