Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil perwakilan dari Google di California terkait dugaan monopoli di Indonesia. Langkah ini akan dijalankan dengan kerja sama bersama Kementerian Luar Negeri.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkap pemanggilan itu akan menyasar kantor pusat Google di California dan Google Asia-Pasifik di Singapura. Ini sebagai tindak lanjut setelah KPPU mendapat keterangan dari Google Indonesia.
Baca Juga
Deswin mengatakan, dugaan monopoli yang dilakukan Google kini sudah masuk tahap penyelidikan. Selanjutnya, KPPU akan mengumpulkan keterangan dari Google Asia-Pasifik dan Google pusat di California.
Advertisement
"Dalam kasus ini, baru Google Indonesia, Google kan perusahaan yang kita juga butuh keterangan dari Google di luar Indonesia. Di Asia Pasifik, maupun di pusatnya," ujarnya dalam Media Gathering KPPU di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
"Kami sedang berusaha memanggil, KPPU sedang berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan tentang panggilan tersebut," sambung Deswin.
Keterlibatan Kemenlu dalam upaya pemanggilan ini mengingat ada jalur birokrasi yang harus dilalui. Karena melibatkan pihak dari luar negeri, maka Kemenlu akan menjadi penyambung surat pemanggilan dari KPPU.
"Karena secara birokrasi kami kan harus melibatkan kemenlu agar bisa membantu menyampaikan surat panggilan tersebut. Direncanakan minggu depan pemanggilan terhadap Google di luar negeri," ungkap Deswin.
Â
Jawaban Google Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Google dan anak usahanya di Indonesia, terkait dugaan pelanggaran usaha monopoli dan persaingan usaha.
Dalam laporannya, KPPU menyebut salah satu indikasinya berasal dari penggunaan sistem Google Play's Billing (GPB) yang dianggap memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia, lantaran dikenai pengenaan tarif tinggi mencapai 15-30 persen.
Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerjasama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.
Menanggapi dakwaan tersebut, Google melalui platform Google Play mengaku sudah berupaya membantu pengembang di Tanah Air lewat layanan yang ditawarkannya.
"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," tulis perwakilan Google kepada Liputan6.com, Jumat (16/9/2022).
"Kami juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami," kata Google.
Sebagai contoh, Google mengklaim pada awal September 2022 ini telah meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia.
Program ini disebut memungkinkan pihak pengembang untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," ujar Google.
Â
Advertisement
Dugaan Monopoli
Google dan anak usahanya di Indonesia tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan kepada Google ini terkait dugaan pelanggaraan usaha monopoli dan persaingan usaha.
Landasan KPPU melakukan Penyelidikan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
"Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU," kata Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15 sampai 30 persen dari pembelian.
Â
Jenis Aplikasi
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi
(i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video),
(ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim,
(iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), dan
(iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Advertisement