Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 22 Desember 2022

Setiap tahun pengamanan arus lalu lintas jelang libur natal dan tahun baru menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk juga angkutan barang.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 11:45 WIB
Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi lalu lintas angkutan barang pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hanya akan ada beberapa angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi pada akhir Desember hingga awal Januari nanti.

"Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugianto, dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Hendro mengatakan bahwa setiap tahun pengamanan arus lalu lintas jelang libur natal dan tahun baru menyesuaikan kondisi di lapangan. Namun, tindakan yang akan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas perlu upaya luar biasa.

"Tindakan yang kita lakukan tidak bisa seperti yang biasa-biasanya," ucapnya.

Hendro bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pun telah meninjau Pos Lalu Lintas Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Kawasan Puncak, Bogor merupakan salah satu destinasi yang banyak dikunjungi sehingga diperlukan penanganan secara cepat dan tepat.

"Koordinasi harus tetap dijalankan, manfaatkan Sumber Daya Manusia yang ada di sekitar Bogor, saya kira Dinas Perhubungan di sini memiliki peralatan yang dapat dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.

 

Jalur Puncak

20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Sementara itu, Kakorlantas Polri Firman mengatakan survey awal ini untuk memastikan jajaran maupun sarana dan prasarana yang biasanya dijadikan sasaran untuk pengamanan nataru.

"Belakangan ini juga terdapat beberapa daerah yang terimbas bencana, hal ini tidak lepas dari persiapan yang terus kita komunikasikan dengan stakeholders yang ada," ujar Firman.

Dari hasil perhitungan kapasitas yang ada di jalur puncak terdapat angka 40.000 yang dapat menjadi acuan baik yang masuk jalan tol ataupun melalui jalur-jalur alternatif yang telah disiapkan.

Hal tersebut dihitung sedemikian rupa supaya bila terjadi adanya kapasitas berlebih maka kendaraan yang menuju Puncak akan dialihkan menuju Bogor Kota.

 

Kantong Parkir

Firman juga mengatakan bahwa kantong - kantong parkir telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin merayakan malam Tahun Baru yang tidak menginap.

"Bagi masyarakat yang sekedar ingin ke Puncak silahkan masuk ke kantong - kantong parkir sampai nanti waktu yang ditentukan untuk semua turun satu arah menuju Jakarta lagi, jadi tanggal 1 sudah clear dan untuk hari-hari berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya," lanjut Firman.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya