Australia Rilis Travel Warning, Injourney: Pariwisata Indonesia Tak Menakutkan

Kondisi pariwisata di Indonesia relatif kondusif dan tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh Pemerintah Australia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2022, 16:50 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 16:50 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Turis berjalan di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Pantai ini dilengkapi lahan parkir di sepanjang pantai, kamar mandi umum, payung pantai, kios makanan dan minuman, serta tempat penyewaan papan selancar. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kondisi pariwisata di Indonesia relatif kondusif dan tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh Pemerintah Australia.

Penegasan ini merespon kebijakan larangan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong. Aturan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Berkaitan dengan undang-undang KUHP, pada dasarnya pariwisata tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu," kata Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Hal ini dibuktikan dengan tetap tinggi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meskipun ada travel warning dari Pemerintah Australia. Bahkan, Injourney belum mencatat adanya pembatalan kunjungan dari wisatawan asing menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis datang, biasa aja, normal aja gitu," kata Dony.

Oleh karena itu, Injourney terus berupaya untuk melakukan renovasi sejumlah destinasi wisata unggulan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat dunia.

"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gubernur Bali Jamin Tidak Ada Sweeping ke Turis

Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan bakal menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Koster menanggapi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diprotes asing terkait pasal perzinaan atau larangan seks di luar nikah.

"Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," ujarnya.

Dia juga memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

 


Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Asing ke Indonesia Tetap Ramai

Keindahan Pantai Pasut Tabanan yang Sepi dari Wisatawan
Warga menikmati suasana Pantai Pasut, Tabanan, Bali, Sabtu (4/9/2021). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut okupansi di berbagai destinasi wisata di Bali masih mengalami kontraksi signifikan. (merdeka.com/Arie Basuki)

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney angkat suara terkait peringatan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Ini menyusul polemik larangan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana pembatalan kunjungan turis asing ke Indonesia. Termasuk dari negara tetangga Australia meski pemerintah setempat telah merilis kebijakan travel warning.

"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis asing datang, biasa aja, normal aja gitu," ujar Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Dony melanjutkan, travel warning yang dikeluarkan Pemerintah Australia juga harus disikapi secara bijak. Dia menilai, kebijakan tersebut bisa saja terkait persaingan industri pariwisata yang mulai pulih.

"Kompetitor kita banyak, mereka merebutkan juga. Misalnya, Australia jangan ke sini. Mereka pinginnya Australianya ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) Ini kan bisnis ya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Injourney terus berbenah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat dunia. Antara lain dengan meningkatkan pelayanan di bandara hingga perbaikan tata kelola destinasi wisata.

"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya