Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 melansir Antara di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang. Langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.
Advertisement
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas. Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.
RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang atau UU P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi sekaligus Ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU P2SK.
Dolfie menyampaikan bahwa penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian kebalik sebagai usulan RU prioritas Komisi XI pada tanggal 28 September 2021, sesuai dengan keputusan Rapat Bamus tanggal 2022, maka RUU P2SK dibahas oleh Komisi XI DPR RI.
“Komisi XI DPR RI menindaklanjuti dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada tanggal 10 November 2022 untuk membentuk panja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU,” ujar Dolfie.
Kemudian, Panja RUU PPSK melaksanakan pembahasan perumusan dan sinkronisasi. Dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada tanggal 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang menerima dengan catatan menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI hingga dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Advertisement
Pandangan Fraksi
Pandangan yang disampaikan fraksi dalam pandangan ini akhir fraksinya diantaranya adalah sebagai berikut fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan menilai RUU P2SK sangat diperlukan sebagai instrumen kebijakan yang mampu memperbaiki kondisi sektor keuangan yang dalam inovatif efisien inklusif dan dapat dipercaya tetap kuat dan stabil.
Fraksi partai golongan karya rup2sk sebagai upaya untuk mewujudkan sektor keuangan yang berfokus pada upaya peningkatan efisiensi inklusi, dan kepercayaan pasar sektor keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang lebih sejahtera maju dan bermartabat.
Fraksi partai Gerindra berpandangan pendukung penuh RUU P2SK dan diharapkan mampu menjawab segala permasalahan dalam sektor keuangan, terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan akses pembiayaan terhadap UMKM.
Fraksi partai Nasdem menilai RUU P2SK merupakan jawaban dari berbagai permasalahan dan kelemahan dalam sektor keuangan di Indonesia, serta mampu mendukung pembangunan sistem keuangan yang inklusif dan memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.
Fraksi partai kebangkitan bangsa menilai kehadiran RUU P2SK sangat penting dalam rangka mengatur medinamisasi, dan mengembangkan industri jasa keuangan yang terus berkembang dengan pesat.
Fraksi partai Demokrat menilai RUU P2SK harus menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di sektor keuangan. RUU P2SK dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha sektor keuangan.