1.246 Pelaku Usaha Lolos Uji Ketetapan Halal MUI

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2022, 22:32 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 21:00 WIB
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat. Acara ini diselenggarakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat (23/12/2022).

Acara dihadiri antara lain oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa, KH. Junaidi, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh dalam sambutannya menyebutkan bahwa LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI.

“Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa didalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya seperti ditulis, Senin (26/12/2022).

Dia lalu menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalalan barang tersebut. Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya.

Barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. “Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” jelasnya.

 

958 Pelaku Usaha Punya Sertifikat Halal

Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

LPH PT Surveyor Indonesia ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 dan resmi beroperasi pada tanggal 14 Juni 2021. Sampai dengan Desember tahun 2022, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.

Sebanyak 1.246 pelaku usaha terdiri dari Usaha Mikro Kecil, Menengah, hingga Besar telah mendapat Ketetapan Halal yang resmi diterbitkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan 958 pelaku usaha sudah terbit sertifikat halal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahim dan kerja sama antara Surveyor Indonesia, Dinas PPKUKM, dan Majelis Ulama Indonesia dapat terus terjalin untuk menguatkan ekosistem halal di Indonesia.

“Kami berharap ke depannya perjalanan penilaian LPH Surveyor Indonesia mendapat bimbingan dan arahan dari MUI, dan Surveyor Indonesia akan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MUI itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan LPH,” ujar Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono dalam sambutannya.

 

Cermat Cepat Profesional

Surveyor Indonesia tandatangani nota kesepahaman kerja sama tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Surveyor Indonesia tandatangani nota kesepahaman kerja sama tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (dok: SI)

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang menjadi mata dan telinga Komisi Fatwa MUI di lapangan dan perpanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH PT Surveyor Indonesia senantiasa melaksanakan pemeriksaan dan audit kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.

Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal mengatakan bahwa tahun 2023 target LPH menjadi LPH Utama, melakukan pemeriksaan halal kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Besar, serta perusahaan Luar Negeri. “LPH PT Surveyor Indonesia berusaha membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah pengurusannya, tepat waktu, dan harga yang terjangkau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya