Buruan Ambil BSU 2022, Hari Ini Terakhir Pengambilan di PT POS

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Des 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Bantuan subsidi upah atau BSU 2022
Ilustrasi Bantuan subsidi upah atau BSU 2022

Liputan6.com, Jakarta Bagi pekerja yang belum mendapatkan/ atau mengambil BSU 2022 senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Hari ini Selasa 27 Desember 2022 merupakan hari terakhir untuk mengambil bantuan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan jika batas terakhir pengambilan BSU 2022 hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022. Tapi yang terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini dapat diambil melalui Kantor Pos mana saja yang terdekat dari lokasi penerima BSU.

Bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos. Hal terpenting, jangan lupa tunjukan QRcode pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas diri.

Dilansir melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses pencairan BSU 2022, Pospay sebetulnya berfungsi untuk mengisi data sebelum ke Kantor Pos.

Namun aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU, langkahnya sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore

- Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

- Setelah itu klik logo Kemnaker

- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”

- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

- Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik Lanjutkan

- Setelah itu menerima QR Code

- Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Genjot Penyaluran BSU, Kemnaker Sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Kemnaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (6/12/2022).

Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," jelas Anwar.

Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

 

Link Cek

Bantuan Subsidi Upah
Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh." terang Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya