Begini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 05 Jan 2023, 09:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 09:42 WIB
Logo Halal
Logo Halal. Kemenag menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH kembali menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Tidak perlu tergesa-gesa mengurusnya karena Program Sehati BPJPH ini dibuka sepanjang tahun 2023 melalui laman http://ptsp.halal.go.id/ dan aplikasi Pusaka.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” tutur Kepala BPJPH M. Aqil Irham seperti mengutip laman kemenag.go.id, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Aqil juga mengungkapkan bahwa BPJPH membuka sebanyak 1 juta kuota sertifikat halal gratis. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha bisa memanfaatkan program Sehati 2023 ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” kata dia.

Dia juga mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. “Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegasnya.

Lantas, bagaimana cara daftar sertifikasi halal gratis?

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti.

Sebagai informasi, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id. (Tangkapan layar laman ptsp.halal.go.id)
Situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id. (Tangkapan layar laman ptsp.halal.go.id)

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 antara lain sebagai berikut.

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

 

 


Alur

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini alur atau cara mengajukan sertifikasi halal gratis 2023 melalui aplikasi Pusaka.

1. Buka aplikasi Pusaka dari Biro HDI Kemenag atau mengunduh di Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone

2. Setelah itu, scroll ke menu layanan publik

3. Pilih Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk mengajukan sertifikasi halal

4. Pilih Sertifikasi Halal untuk mengetahui informasi terkait sertifikasi halal bagi yang ingin mengecek produk, alur proses sertifikasi halal, dan lain-lain

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya