DP 0 Persen Kendaraan Listrik Tak Bisa Dongkrak Penjualan

Faktor pertama yang membuat masyarakat Indonesia masih ragu membeli kendaraan listrik ialah keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum tersebar merata.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 18:45 WIB
FOTO: Mobil Listrik Toyota Kijang Innova EV Concept Hadir di IIMS 2022
Mobil Toyota Kijang Innova EV Concept dihadirkan di area Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Kendaraan yang memiliki tiga baris dengan kapasitas tujuh tempat duduk akan diproduksi secara lokal di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Oktavianus)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas bagi produsen kendaraan listrik maupun konsumen mobil listrik dan motor listrik. Terbaru, adanya rencana merilis kebijakan uang muka atau DP 0 persen bagi pembelian kendaraan listrik.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, kebijakan DP nol persen ini tidak cukup efektif mendongkrak pembelian kendaraan listrik di Indonesia.

Masalahnya, masih banyak tantangan terkait penyediaan infrastruktur bagi kendaraan listrik. Kondisi ini membuat masyarakat ragu untuk membeli kendaraan listrik ketimbang dengan bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau ditambah DP nol persen ini pastinya akan ada peningkatan, tapi tidak siginifikan," ucap Amin saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Amin mengatakan, faktor pertama yang membuat masyarakat Indonesia masih ragu membeli kendaraan listrik ialah keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum tersebar merata. Dimana, SPKLU tersedia secara terbatas di kota besar seperti Jakarta.

"Sekarang ini belum banyak stasiun-stasiun (SPKLU) untuk charging," ucap Amin.

Kedua, komponen kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Khususnya, komponen baterai yang bisa mencapai 40 persen dari harga jual.

"Kalau kendaraan suatu saat rusak baterainya sama kayak beli baru. Jadi, mereka masih berfikir menggunakan kendaraan bensin atau solar," tegas Amin.

Ketiga, harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Akibatnya masyarakat memilih untuk membeli kendaraan berbasis BBM yang memiliki harga lebih murah.

"Kendaraan listrik yang sekarang beredar relatif harganya masih tinggi," jelas Amin.

Oleh karena itu, Amin meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan keberadaan infrastruktur penunjang kendaraan listrik di lapangan. Khususnya, dengan memperbanyak titik SPKLU yang belum tersebar secara merata.

"Karena kan belum banyak stasiun-stasiun untuk charging," kata Amin.

Asik, Beli Mobil Listrik Bakal Bisa DP 0 Persen

PLN Siagakan 569 Unit POM Listrik, Cek Lokasinya via PLN Mobile!
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia. Salah satunya mengizinkan uang muka (DP) nol persen untuk kredit pembelian kendaraan listrik.

"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Desember 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (4/1/2022).

OJK juga memberikan insentif untukpengembangan industri hulunya, meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.

Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan mobil listrik berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu.

"Ada juga relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP)," imbuh Mirza.

 

Asuransi

Wacana Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia
Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

OJK berharap sejumlah insentif tersebut akan menggenjot pengembangan industri kendaraan listrik serta industri hulunya di Indonesia. Sehingga, akan berdampak baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

"Untuk kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional , OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan KBL BB serta pengembangan industri hulunya," ucap Mirza.  

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya