Pertamina Uji Coba Larangan Jual LPG 3 Kg di Warung Kecil, Ini Daerah yang Jadi Target

Nantinya penjualan LPG 3 Kg atau LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jan 2023, 17:58 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 15:45 WIB
2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Langkah pembatasan penjualan LPG 3kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM. 

"Sub penyalur masih ada penyesuaian, di 2022 saja ada penambahan 22.000 sub penyalur atau pangkalan," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (13/1/2023).

Nantinya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, lagi-lagi agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

"Ya untuk menanggapi arahan regulator (Kementerian ESDM), salah satunya dengan uji ciba implementasi tersebut. Sebelum di roll out ke daerah uji coba lainnya," kata dia.

Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

Irto menyebut, untuk wilayah selanjutnya yang akan diuji coba masih memunggu hasil dari uji coba saat ini.

"Masih kami koordinasikan dengan regulator. Kita tunggu review-nya ya," pungkas Irto Ginting.

Pemerintah Mau Batasi Penjualan LPG 3 Kg

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg ke atas sepeda motor untuk didistribusikan di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pembelian menggunakan KTP ini diterapkan agar pembelian LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan target itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 kg.

Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1/2023).

Tugas Pertamina

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.

Pendataan

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tutuka menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa. Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

"Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tegasnya.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya