Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg subsidi hanya melalui penyalur dan sub penyalur resmi. Tujuannya untuk mempermudah distribusi LPG Subsidi ini ke masyarakat yang berhak menggunakannya.
LPG 3 kg sendiri secara jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sebagaimana tulisan yang dibubuhkan di bagian samping tabung. Dengan begitu, orang kaya atau masyarakat yang lebih mampu diminta untuk tidak menggunakan LPG subsidi tersebut.
Baca Juga
Sebagai pilihannya, masyarakat mampu bisa menggunakan LPG Nonsubsidi 5,5 kg atau 12 kg. Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkap hal senada.
Advertisement
"Kami mengimbau bagi yang mampu agar menggunakan LPG Non Subsidi," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (16/1/2023).
Namun, sejumlah masyarakat sempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 5,5 kg. Menanggapi ini, Irto menyebut pihaknya akan melakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan nantinya.
"Kita perbanyak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
Dengan semakin banyaknya suplai LPG Nonsubsidi, ditambah dengan metode penyaluran LPG Subsidi yang diperbaiki, harapannya penggunaan LPG 3 kg akan semakin tepat sasaran.
Diketahui, penjualan LPG subsidi nantinya akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.
Â
Uji Coba di 5 Kecamatan
Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.
Irto menyebut, untuk wilayah selanjutnya yang akan diuji coba masih memunggu hasil dari uji coba saat ini.
"Masih kami koordinasikan dengan regulator. Kita tunggu review-nya ya," kata Irto.
Â
Advertisement
Cara Pembelian
Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG Subsidi 3kg hanya melalui penyalur dan sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Nantinya, ada skema baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Skema ini memuat verifikasi data pembeli yang masuk dalam kategori layak menggunakan LPG 3 kg. Sejalan dengan pembatasan ini, artinya penjualan di warung kecil akan disetop secara bertahap, mengacu pada kesiapan sub penyalur dan data yang jadi acuannya.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan skema pembelian nantinya tidak akan ada perubahan yang signifikan. Hanya saja ada proses verifikasi pembeli saat transaksi di sub penyalur resmi.
"Ini masih uji coba, proses pembeliannya juga sinpel," kata Irto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (16/1/2023).
Nantinya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.
"Pembeli nanti dicocokan data KTP atau NIK-nya dengan data yang ada di sistem. Kalau sudah ada, langsung beli seperti biasa," urainya.
Jika ternyata data pembeli belum ada di dalam sistem, maka petugas penjual akan memuat data KTP atau NIK-nya tersebut. Selanjutnya bisa kembali membeli LPG 3 kg seperti biasa.
Â
Kriteria
Mengacu pada rencana ini, artinya nanti akan ada kriteria calon pembeli yang berhak untuk membeli LPG 3 kg. Namun, Irto menyampaikan kalau data ini masih ddigodok oleh pemerintah.
Kendati begitu, dia meminta untuk masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG non subsidi. Opsinya adalah LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg.
"Belum ada regulasi yang menentukan kriteria, artinya (orang kaya) masih bisa membeli. Namun kami mengimbau bagi yang mampu agar dapat menggunakan LPG Non Subsidi," terangnya.
Advertisement