Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyebut kasus perusahaan yang saat ini terjadi yakni proyek Meikarta.
Dia mengatakan konsumen yang membeli rumah tersebut malah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pengembang yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Bagian yang Meikarta, orang yang membeli rumah malah dituntut balik," ujar Herry dalam acara penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (25/1).
Advertisement
Menurutnya permasalah kasus yang terjadi dikarenakan tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.
Oleh karena itu, dia sudah berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban terkait pembuatan skema penjaminan pembiayaan perumahaan. "Tentu nanti dengan Pak Rio ada skema penjaminan," kata dia.
Herry menilai dengan ada skema ini nantinya masyarakat yang membeli rumah memiliki kepastian dan adanya penjaminan apabila hunian belum selesai.
"Nah nanti punya kepastian, ketika mereka mencicil event rumahnya belum selesai ada kepastian completion grantty dan sebagainya," tambahnya.
Sebagai informasi, Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
PT Mahkota Sentosa Utama menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan tersebut kemarin Selasa, (24/1).
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Barat, Rabu (25/1).
Konsumen Meikarta Ngeluh Apartemen Belum Rampung
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Mohamad Hekal selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Gedung DPR RI Nusantara 1 Jakarta yang dihadiri langsung oleh para jajaran pimpinan Komisi VI DPR RI , Rizal E. Halim Ketua BPKN-RI , Wakil Ketua BPKN-RI, Para Anggota BPKN-RI, beserta Para Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Dalam RDPU tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta dimana pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang.
Konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.
"Kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya, seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN-RI pada tahun 2018-2019 dimana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund)," kata Rizal E Halim, Jumat (20/1/2023).
Masalah muncul Ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan, majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditahun 2020, yang disana mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen.
Advertisement
Amanat UUPK
Lanjut Rizal menambahkan sesuai amanat UUPK, BPKN-RI terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa: Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.
Dari hasil RDPU tersebut BPKN-RI akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.Â