Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang 2022.
20 perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Baca Juga
Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara diantaranya merupakan perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non-bank IKNB.
Advertisement
Ini menjadikan total penyelesaian perkara oleh penyidik OJK sejak 2014 hingga 2022 mencapai 99 perkara, yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 17 penyidik OJK yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.
"Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Mengutip laman resmi OJK, Kamis (26/1/2023).
Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada 24 November 2022 lalu, tugas penyidikan OJK mendapat penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Darmansyah.
Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Webinar bertajuk Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, tidak adanya tata kelola digital yang baik dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
"Untuk itu, OJK menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical," katanya.
OJK sendiri telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.
"Dalam POJK dan SEOJK tersebut, diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi," ucapnya.
Advertisement
OJK Susun Strategi Terapkan UU PPSK di Sektor Perbankan, Apa Saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusul langkah implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu fokusnya adalah memperkuat di sektor perbankan ditengah sejumlah tantangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, ada sejumlah fokus yang akan jadi koridor OJK sebagai penerapan UU PPSK. Misalnya, upaya memperkuat struktur keuangan di perbankan.
"Kita di OJK akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan secara efektif," ujar dia dalam webinar Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1/2023).
Dian menyimpan sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Sebut saja adanya masalah yang dihadapi berkaitan denga Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Kita menyaksikan bahwa berbagai masalah ktia terhadap selama ini non bank misalnya asuransi atau IKNB pada umumnya akan kita tangani secara baik," paparnya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga akan jadi fokus OJK dalam pelaksanaan UU PPSK tadi. Langkah ini menurutnya akan terus dijalankan di berbagai aspek yang jadi koridor penanganan OJK.
Penanganan Masalah
Masih soal keamanan, Dian mengungkap, early warning system atau sistem peringatan dini akan jadi salah satu penguatan juga yang dijalankan. Hal ini agar ada penanganan yang lebih cepat dari masalah-masalah yang dihadapi sektor perbankan.
"Kita tak ingin kecolongan bahwa persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih awal sehingga tak ada satupun Industri Jasa Keuangan yang bermasalah berlama-lama. Jadi langkah-langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning sistem akan kita perkuat," bebernya.
Tak hanya itu, Dian menyebut OJK juga akan mempercepat dan mengintegrasikan proses perizinan yang dilayani. Soal ini, Dian mencontohkan soal syarat modal minimal perbankan yang telah disesuaikan ke Rp 3 triliun, dimana sudah terpenuhi sebagaian besar bank di Indonesia.
Konsolidasi serta penguatan tata kelola dan efisiensi bank juga menjadi perhatian yang akan jadi fokus OJK di tahun ini.
Advertisement