Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 akan segera diumumkan pada Kamis hari ini, 2 Februari 2023. Untuk mengecek pengumuman PPPK Guru 2022 bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman PPPK Guru 2022 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum). Di mana 2 Februari dan 3 Februari 2023 adalah jadwal pengumuman PPPK Guru hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum). Di hari sebelumnya, yakni 1 Februari 2023 adalah jadwal pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) PPPK Guru diumumkan.
Setelah pengumuman hasil seleksi, maka jadwal selanjutnya adalah masa sanggah pada 4-6 Februari 2023.
Advertisement
Berikut adalah tahap-tahap untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2023, yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (2/2/2023) :Â
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian Klik menu berbentuk ikon garis tiga di sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'
- Hasil seleksi pengumuman PPPK Guru 2023 muncul pada dashboard
Â
Adapun jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 sebagai berikut :
1. Seleksi administrasi: 31 Oktober sampai dengan 15 November 2022
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 sampai dengan 17 November 2022
3. Masa sanggah: 18 sampai dengan 20 November 2022
4. Jawab sanggah: 21 sampai dengan 24 November 2022
5. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
6. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27 s.d. 28 November 2022
7. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s.d. 3 Desember 2022
8. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022
9. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 s.d. 18 Desember 2022
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 s.d. 18 Januari 2023
Â
Jadwal Selanjutnya
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 s.d. 21 Januari 2023
12. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023
13. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum): 2 s.d. 3 Februari 2023
14. Masa sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023
15. Jawab sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023
16. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023
17. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023
18. Usul penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023
Advertisement
Hasil Seleksi PPPK Guru Pelamar P1 hingga Pelamar Umum Diumumkan Hari Ini, Ketahui Definisinya
Â
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum).Â
Seperti diketahui, pengumuman PPPK Guru hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum) dijadwalkan pada 2 Februari sampai 3 Februari 2023.
Di hari sebelumnya, yakni 1 Februari 2023 adalah jadwal pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum) PPPK Guru diumumkan.
Setelah pengumuman hasil seleksi, maka jadwal selanjutnya adalah masa sanggah pada 4-6 Februari 2023.
Sebagai infornasi, terdapat perbedaan kategori pelamar dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022, yaitu P1, P2, dan P3 dan P4 (Pelamar Umum).Â
Mengutip laman gurupppk.kemdikbud.go.id Kamis (2/2/2023), pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Â
Pelamar P2, P3 dan P4 (Pelamar Umum)
Adapun pelamar Prioritas 2 yaitu merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Sedangkan pelamar prioritas 3, atau P3 adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum atau P4 terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Advertisement