Koperasi Sering Jadi Tempat Cuci Uang, tapi Jarang Dilaporkan ke PPATK

Menteri Teten berujar, mengacu regulasi yang ada, ketika ada potensi dana hasil pencucian uang, seharusnya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Feb 2023, 17:18 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 16:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Penyerahan KUR Klaster dan Pembiayaan Dana Bergulir, di Istana Negara, Senin (19/12/2022).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyadari ada dana-dana yang dikelola koperasi berpotensi sebagai aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyadari ada dana-dana yang dikelola koperasi berpotensi sebagai aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, menurut data yang dimilikinya, praktik pelanggaran itu banyak yang tidak dilaporkan.

Menteri Teten berujar, mengacu regulasi yang ada, ketika ada potensi dana hasil pencucian uang, seharusnya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pada praktiknya, hal itu tidak dijalankan oleh sebagian koperasi.

"Secara regulasi kami sudah punya Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM) yang mengatur bahwa koperasi itu kalau mencurigai ada dana-dana haram, dana-dana dari tindak pidana yang dicurigai harus dilaporkan ke PPATK," kata dia di kantor Kemenkop UKM, Rabu (15/2/2022).

"Jadi ada KYC-nya (know your customer) tapi ternyata banyaknya tidak melaporkan, ini mungkin yang akan kita benahi," sambungnya.

Aturan yang dimaksud Teten merujuk pada Permenkop Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Dalam pasal 15 beleid tersebut mewajibkan pengurus maupun pengelola koperasi melakukan prosedur customer due diligence (CDD). Ditegaskan dalam pasal 15 huruf c, jika terdapat transaksi keuangan tidak wajar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi Pengurus dan/atau Pengelola wajib menyampaikan laporan TKM, laporan TKT dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Langkah Hukum dan Pencegahan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Lebih lanjut, Menteri Teten menjelaskan tetap akan berpegang pada proses hukum yang tengah berjalan yang menyangkut sejumlah koperasi. Dia juga menyiapkan langkah pencegahan terjadinya TPPU di lingkup koperasi kedepannya.

"Kami tahu tadi sudah dalam proses hukum ya, jadi nanti kita proses hukumnya akan terus patuh," kata dia.

"Kemudian nanti juga untuk preventifnya kami akan tingkatkan pengawasan dan latihan-latihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas-petugas koperasi, pengawas koperasi di daerah-daerah di pemerintah kota ataupun kabupaten," tambah dia.

Teten menuturkan kalau saat ini koperasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disana diatur kalau anggota koperasi mengawasi operasional koperasinya sendiri. Maka, untuk mencegah TPPU diperlukan ada pelatihan secara mendalam.

 

Gandeng PPATK

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bakal melakukan audit pada tata kelola dan aliran dana dari koperasi. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, PPATK menemukan aliran dana sekitar Rp 500 triliun dari 12 koperasi yang bermasalah sejak 2020-2022 lalu. Salah satu yang jadi perhatian adalah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Untuk koperasi-koperasi yang sudah dilaporkan ada indikasi melakukan tindak pidana pencucian uang, kami akan melakukan joint audit," kata dia di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya berhenti di situ, kerja sama dengan PPATK akan juga menelusuri koperasi lainnya. Tujuannya melihat tata kelola dan aliran dana dari koperasi-koperasi, khususnya KSP.

"Bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh karena kami khawatir ada praktik koperasi yang seperti gagal bayar karena ada salah pengelolaan atau governance-nya kurang," ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan maksudnya mendatangi kantor Kemenkop UKM. Salah satunya menyetorkan data terkait potensi TPPU di lingkungan koperasi.

Selain itu, membahas mengenai kelanjutan kerja sama antara lembaga dan kementerian tersebut. Harapannya mampj meningkatkan aspek pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia.

"Karena beberapa hal seperti yang teman-teman pahami sekarang kita melihat ada beberapa kasus yang terkait dengan KSP yang perlu kita tindaklanjuti lebih jauh. Nah untuk itulah koordinasi sinergitas dan langkah bersama itu perlu kami lakukan bersama dengan Kementerian yang dipimpin oleh Pak Teten," urainya.

 

Melindungi Masyarakat

Lebih lanjut, Ivan menerangkan tujuan kolaborasi kedepannya untuk melindungi masyarakat. Dia menegaskan kerja sama ini nantinya akan berjalan dalam bentuk konkret.

"Prinsipnya kita akan melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh, kuat, hebat dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan," kata dia.

"Tapi disisi lain harus akuntabel mematuhi aturan yang ada dan tentunya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," sambung Ivan.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya