Liputan6.com, Jakarta Youtuber kini diberi dasar hukum untuk menjadikan konten YouTube jadi jaminan utang ke bank. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022, dan mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Artinya, regulasi ini bisa dijadikan dasar hukum oleh para pelaku ekonomi kreatif mulai 12 Juli 2023.
Adapun dalam kebijakan tersebut, disebutkan pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang, baik kepada lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Advertisement
"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari bunyi Pasal 10 PP 24/2022, Kamis (16/2/2023).