Liputan6.com, Jakarta Bulan Februari sudah memasuki pekan terakhirnya di tahun 2023. Para Wajib Pajak (WP) mulai perlu melakukan lapor SPT Tahunan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Pajak.
Seperti diketahui bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.
Namun, sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu. Perlu dicatat, nomor EFIN milik tiap wajib pajak yang diterbitkan langsung oleh DJP Pajak bersifat rahasia.
Advertisement
Sebagai informasi, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Selain itu, EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.
Cara mendapatkan EFIN melalui laman website DJP Pajak adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengajuan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Kemudian, untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Data Verifikasi PORO
Di samping itu, berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.
Wajib pajak orang pribadi:
a. NPWP dan NIK
b. Nama
c. Alamat yang terdaftar
d. Alamat email yang terdaftar
e. Nomor telepon yang terdaftar
Wajib pajak badan:
a. NPWP
b. Nama pemohon
c. Alamat email yang terdaftar
d. Nomor telepon yang terdaftar
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
f. Nomor ponsel yang mengajukan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.
Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.
Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Buruan Sebelum 31 Maret 2023
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki.
3. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.Setelah login, pilih menu "SPT Tahunan" pada halaman utama.
4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.
5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
"Untuk SPT-OP yang sudah kami terima sekitar 4.161.700 SPT, tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan tahun kemarin 3.199.239 SPT,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).
Sementara itu Wajib Pajak Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 137.866 SPT. Angka ini tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama sebesar 110.841 SPT.
"SPT PPh Badan yang sudah kami terima 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen dari tahun kemarin,” kata dia.
Sehingga total SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 4.299.566 atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sebab pada periode yang sama, jumlah SPT yang dilaporkan baru 3.310.080 SPT.
"Jadi ini update secara total tumbuh 29,9 persen atau 30 persen penerimaan SPT sampai 21 Februari 2023 jam 12 malam,” kata dia.
Sebagai informasi, Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.
Advertisement