OJK Godok Aturan Spin-off Unit Usaha Syariah BTN

OJK tengah menggodok aturan untuk spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara (BTN)

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Feb 2023, 21:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 21:30 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan OJK tengah menggodok aturan spin-off perbankan sebagai turunan dari UU P2SK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan OJK tengah menggodok aturan spin-off perbankan sebagai turunan dari UU P2SK (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan spin-off perbankan sebagai turunan dari UU P2SK. Salah satunya mengenai aturan untuk spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara (BTN).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan aturan yang tengah digodok ini mengatir syarat dan kriteria pelaksanaan spin off atau pemisahan usaha. Tak hanya UUS BTN, ini juga berlaku untuk aksi korporasi serupa kedepannya.

"Di sektor perbankan, kriteria dam syarat spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi yang optimal yang berpegang dalam prinsip syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2/2023).

Mirza menjelaskan dalam mewujudkan industri perbankan syariah yang kuat, OJK oerlu mengatur penguatan kepengurusan. Serta infrastruktur pendukung seperti permodalan hingga penyusunan rencana strategi pengembangan UUS.

Informasi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sendiri mengubah aturan mengenai spin off UUS menjadi bank syariah dari wajib menjadi diserahkan kepada OJK. Sementara, aturan turunan itu ditarget rampung pada Juli 2023 mendatang.

Jadi Incaran Bank BUMN

UUS BTN sendiri beberapa waktu lalu jadi perhatian karen menjadi incaran di lingkup bank BUMN. Utamanya, mengenai rencana Bank Syariah Indonesia (BSI) yang akan mengakuisisi UUS BTN untuk bisa menjadi entitas bank syariah pelat merah secara mandiri.

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN menyampaikan upaya yang dilakukannya Perseroan dalam mematuhi Undang-Undang Perbankan Syariah terkait Unit Usaha Syariah (UUS).

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menuturkan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan spin off atau UUS harus dipisahkan dengan bank konvensional induk.

"Tentu nanti memikirkan kajian juga bagaimana bisa besar, tidak menutup kemungkinan dengan bank syariah lain supaya besar, ini unik syariah pembiayaan perumahan, bisa jadi dengan BSI kita masih kaji," kata Haru kepada awak media, Kamis , 16 Februari 2023

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Jadi Tahun Ini

Unit Usaha Syariah BTN Tumbuh Double Digit
BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan kinerja mencapai double digit di masa pandemi. Pembiayaan UUS BTN tersebut tercatat tumbuh hingga 12,6% per Februari 2021 ditopang masih tingginya kebutuhan akan rumah serta berbagai stimulus pemerintah di sektor perumahan. (Liputan6.com/Pool/BTN)

Menurut ia, pemisahan UUS belum memungkinkan jika direalisasikan tahun ini. Lantaran, BTN akan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru.

"Saya kira belum, dulu siap enggak siap 2023, sekarang kita kaji bener bentuknya yang bagus seperti apa," kata dia. .

Sebagaimana diketahui, OJK akan mengeluarkan POJK sebagai teknis dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

"OJK akan mengeluarkan POJK sebagai pedoman teknis dari P2SK masih dibuat bentuknya seperti apa, baru kita jalan," ujar dia.

 


Harapah Dirut BTN

Gandeng Pengembang dengan Gerakan 1 Juta Kompor Induksi
Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo saat memberikan sambutan di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Bank BTN akan terus menggandeng pengembang-pengembang lainnya baik subsidi maupun non-subsidi dalam rangka mendukung Gerakan 1 Juta Kompor Induksi. (Liputan6.com/Pool/BTN)

Haru berharap, pembiayaan syariah itu bisa tumbuh, khusus UUS BTN pembiayaan syariah untuk perumahan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) Rent To Own (RTO).

"RTO salah satu contoh pembiayaan perumahan berbasis syariah lebih fleksibel, seperti bisa nyewa dulu, kalau konvensional gabisa jadi kita eksplor butuh partner yang kuat," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya