Eko Darmanto Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Mar 2023, 12:07 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 12:05 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Dok bcyogyakarta.beacukai.go.id)
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko Darmanto alias ED, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipastikan telah dicopot dari jabatannya. (Dok bcyogyakarta.beacukai.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Eko Darmanto alias ED, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipastikan telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini resmi berlaku mulai 2 Maret 2023.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, telah menyampaikan pernyataan terkait proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat berinisial ED dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (01/03/2023).

Berdasarkan Konferensi Pers tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap ED.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tegasnya.

 

Perlancar Proses Pemeriksaan

Gaya hidup Eko Darmanto, seorang Kepala Kantor Bea Cukai Jogja atau DIY tengah disorot warganet
Gaya hidup Eko Darmanto, seorang Kepala Kantor Bea Cukai Jogja atau DIY tengah disorot warganet (dok: bcyogyakarta.beacukai.go.id)

Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarya Eko Darmanto (ED) dalam proses dicopot dari jabatannya. Langkah ini usai kasus pamer harta dan bergaya hidup mewah di media sosial instagram.

Pencopotan tersebut dilakukan demi memperlancar proses pemeriksaan atas aset kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang dimiliki di lapangan.

"Sudah ada perintah dari Pak Wamenkeu bahwa saudara ED untuk dicopot dari jabatannya supaya memperlancar pemeriksaan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semisal gaji dan berbagai tunjangan yang melekat. Hanya saja, statusnya kini hanya sebagai staf pelaksana di kantor tempatnya bertugas.

"(Hak-hak sebagai PNS) tetap diberikan," kata Pras sapaannya.

Eko Darmanto hanya akan menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan. Sebab, dari sisi pelanggaran yang dilakukan sejauh ini hanya pelanggaran disiplin. "Jadi tinggal administrasi saja, saya rasa tidak ada persoalan lain," ungkapnya.

 

Perintah Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarya Eko Darmanto (ED) dicopot dari tugas dan jabatannya. Lantaran, ED kedapatan pamer sejumlah harta melalui akun media sosialnya.

Perintah ini disampaikan Suahasil kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Alasan pencopotan agar proses pemeriksaan terhadap ED bisa berjalan dengan lancar.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pembebastugasan pencopotan dari jabatan," kata Suahasil dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menerangkan menyoal aksi pamer ED di media sosial, DJBC melalui Direktorat Kepatutan Internal dan Sekretariat Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, foto ED di depan pesawat terbang merupakan milik Federasi Aerosport Indonesia. Ini selaras dengan keterangan ED yang menyebutkan kalau pesawat itu adalah pinjaman.

Kemudian, mengenai motr gede (moge) yang dipamerkan ED melalui akun media sosialnya kalau itu adalah motor pinjaman, menurut temuan DJBC. Hanya saja, diakui ED kalau ada harta berupa motor yang belum dilaporkan ke LHKPN.

Suahasil menegaskan, dengan adanya temuan itu, maka diperlukan adanya investigasi yang dilakukan. Guna melancarkan pemeriksaan, ED harus dicopot dari jabatannya.

"Namun saudara ED mengakui memiliki harga motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," paparnya.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya