Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif merilis Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023. Keputusan Menteri ESDM ini mengatur Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran atau LPG 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas menyediakan dana subsidi bahan bakar untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Hal ini sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Baca Juga
Disubsidi oleh Pemerintah
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, menyatakan bahwa LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah.
Advertisement
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM kemudian menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.
Kepmen ini mengatur hal-hal:
- Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
- Definisi dan ketentuan umum
- Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
- Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
- Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
- Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
- Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
- Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
- Mekanisme verifikasi
- Pengenaan sanksi.
Proses Pendataan Pengguna LPG
Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.
Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.