Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, masyarakat dapat menghemat Rp2,77 juta per tahun saat konversi motor listrik. Nilai ini muncul berdasarkan asumsi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Dari sisi konsumen dan pengguna motor sendiri, paling tidak, saya punya motor BBM dikonversi, itu hitungan kita Rp2,77 juta kita hemat per tahun," ucap Rida saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Hemat BBM
Dari sisi pemerintah, Rida juga menyampaikan bahwa penghematan selama satu tahun untuk belanja BBM mencapai Rp32,7 triliun.
Advertisement
Di satu sisi, penghematan BBM ini kebutuhan atau tambahan konsumsi masyarakat terhadap listrik akan meningkat sebanyak 15,2 Gigawatt per tahun.
"Karena kita beralih BBM ke baterai yang butuh listrik ini akan tambahan konsumsi listri 15,2 GW per tahun, buat jualan listrik," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi konversi motor listrik ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
- Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi yaitu motor dengan 110-150 cc.
"Jadi tidak termasuk moge," ujar Rida.
- Kemudian, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.
"Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," ucapnya.
Hanya 1 Unit Motor
Bagi masyarakat yang memiliki dua unit sepeda motor, Rida memastikan hanya satu unit motor saja yang dapat menerima subsidi insentif kendaraan listrik.
Setelah kriteria terpenuhi, sepeda motor dapat dikonversi di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi. Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian.
"Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," tutup Rida.
Pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik berlaku efektif pada 20 Maret 2023. Sepanjang 2023, pemerintah akan memberikan subsidi terhadap 200.000 unit sepeda motor dan 35.900 mobil, dan 138 unit bus.
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Meluncur, Orang Kaya Dilarang Ngarep
Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit akhirnya diluncurkan pemerintah. Pemberian subsidi ini diberikan untuk konversi motor hingga pembelian baru.
Namun, pemerintah menegaskan, subsidi motor listrik ini ditujukan untuk beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah UMKM, penerima KUR, hingga pengguna listrik 450 VA. Dengan demikian, subsidi ini bukan diperuntukkan orang kaya.
“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit dengan target pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Advertisement
Target Penerima Selanjutnya
“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” tambah dia.
Sehingga dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.
“Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata dia.