Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Bamsoet Minta Kemenkeu Tanggung Jawab

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab atas kabar yang tengah beredar.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Mar 2023, 17:10 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 17:10 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab atas kabar yang tengah beredar. Menyusul, adanya temuan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan total nilai Rp 300 triliun.

Temuan ini diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Dia mengacu pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menjelaskan dan mengklarifikasi terkait laporan tersebut, dan mempertanggungjawabkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan pada 160 laporan sepanjang 2009 hingga 2023 yang melibatkan sekitar 460 orang.

Minta KPK Turun Tangan

Bamsoet juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang tersebut, dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak yang terbukti terlibat," kata dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kemenkeu segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut bakal berdampak besar ke masyarakat, salah satunya adalah bisa memicu masyarakat enggan membayar pajak ataupun cukai.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, memastikan transaksi tersebut tidak berdampak pada penerimaan negara yang tidak mencapai target, dikarenakan sebelumnya pemerintah sudah mematok nilai belanja dengan jumlah tertentu," tegas Bambang Soesatyo.

 


Komisi XI Akan Panggil Sri Mulyani ke DPR

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).

Komisi XI DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menyusul sederet kasus yang saat ini ramai menjadi perbincangan.

Sebut saja, kasus Rafael Alun Trisambodo yang ternyata memiliki 40 rekening. Terbaru, ada dugaan transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp 300 triliun yang disebut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ini juga yang menjadi tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan ada peluang untuk memanggil Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya. Hanya saja, saat ini posisi DPR masih dalam masa reses.

"Terkait dengan memanggil Menkeu ke DPR, nanti kan ada mekanisme pemanggilan itu. Mekanismenya adl DPR sekarang sedang reses, maka nanti akan pada masa sidang kita akan masuk, kita akan bicarakan di rapat internal urgensi kepentingannya memanggil Menteri Keuangan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (8/3/2023).

 


Minta Penjelasan

Misbakhun Kritisi Penggunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto : Runi/Man)

Misbakhun menerangkan, kecenderungannya adalah memang di awal masa sidang tahun ini. Mengingat sejumlah kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu, kata dia, dipandang perlu untuk melakukan diskusi langsung dengan Menkeu dan jajarannya.

"Nah, apakah nanti diagendakan itu akan jadi keputusan internal di Komisi XI. Tapi kalau dilihat dari begitu kuatnya berita-berita di media saat ini, menurut saya ini menjadi hal yang sangat serius untuk ditanyakan secara langsung ke Menteri Keuangan," sambungnya.

Diketahui, Kemenkeu saat ini tengah dihadapkan dengan sejumlah kasus. Sebut saja mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo soal jumlah harta kekayaan yang berbeda. Lalu, ada eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto yang menunjukkan gaya hidup hedon.

Terbaru, ada Kepala Bea Cukai Makassar yang juga disebut-sebut punya rumah megah. Belum lagi, ada dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

 


Kemenkeu Belum Terima Laporan Resmi

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait temuan transaksi mencurigakan itu.

"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," kata Awan Nurmawan kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).

Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Yustinus menyatakan pihaknya masih enggan berkomentar banyak terkait informasi transaksi mencurigakan tersebut, karena belum menerima dengan resmi surat dari PPATK.

"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya