Tersangkut Korupsi 1MDB Malaysia, Mantan Bos Goldman Sachs Divonis Penjara 10 Tahun

Mantan bos Goldman Sachs di Malaysia Roger Ng membantah tuduhan terlibat dalamkasus pencucian uang dan penyuapan 1MDB.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Mar 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi skandal 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)
Mantan bos Goldman Sachs di Malaysia dijatuhi hukuman penjara di Amerika Serikat (AS) karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai “1MDB”. Ilustrasi skandal 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan bos Goldman Sachs di Malaysia dijatuhi hukuman penjara di Amerika Serikat (AS) karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai “1MDB”.

Seorang hakim AS memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun pada Roger Ng, setelah dia dinyatakan bersalah tahun lalu dalam persidangan terkait kasus korupsi miliaran dolar dari dana kekayaan negara Malaysia atau yang dikenal sebagai kasus 1MDB.

Kasus itu menyebabkan denda besar-besaran untuk Goldman dan mengguncang politik Malaysia.

Sementara itu, pihak Roger Ng membantah tuduhan tersebut, termasuk pencucian uang dan penyuapan.

Tuduhan terhadap Roger Ng berasal dari kesepakatan obligasi yang diatur oleh Goldman Sachs pada tahun 2012 dan 2013 yang mengumpulkan USD 6,5 miliar untuk dana 1MDB, yang didirikan untuk membiayai proyek pembangunan publik di Malaysia.

Pihak berwenang mengatakan, uang lebih dari USD 4,5 miliar telah dicuri dan dihabiskan untuk karya seni, berlian, dan properti - bahkan membantu membiayai film Hollywood "Wolf of Wall Street".

Jaksa menyebut, mantan bankir Goldman Sachs itumembantu mengatur pencucian uang, beberapa di antaranya dibayarkan sebagai suap kepada pejabat di Malaysia dan Abu Dhabi untuk membantu memenangkan bisnis bagi bank tersebut.

Jaksa mengatakan, Roger Ng adalah inti dari skema tersebut, memperkenalkan bosnya di Goldman Sachs ke Tim Leissner, kepada pemodal asal Malaysia bernama Jho Low, yang diduga sebagai dalang dan orang kepercayaan mantan mantan Perdana Menteri Najib Razak.

 

Didakwa Menerima Suap dalam Kasus 1MDB

Roger Ng, yang bekerja untuk Goldman dari tahun 2005 hingga Mei 2014, dilaporkan menerima suap senilai USD 35 juta dalam keterlibatannya, menurut Departemen Kehakiman AS.

"Roger Ng adalah pemain sentral dalam skema kejahatan dan berani yang tidak hanya mengorbankan rakyat Malaysia, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, pasar, bisnis, dan institusi lain dalam skala global," kata Jaksa di Amerika Serikat, Breon Peace. dalam sebuah pernyataan.

"Hukuman yang dijatuhkan hari ini berfungsi sebagai hukuman yang adil atas kejahatan terdakwa dan peringatan bahwa ada harga yang harus dibayar untuk korupsi perusahaan,” tandasnya.

 

Minta Keringanan

Sementara pihak pengacara dan keluarga Roger Ng meminta keringanan dari hukuman, ketika dia sudah menjalani penahanan selama enam bulan di penjara di Malaysia sambil menunggu untuk dikirim ke AS dan empat tahun tahanan rumah.

"Tidak diragukan lagi bahwa Tuan Ng telah menderita dan telah dihukum setiap hari sejak hari penangkapannya," tulis mereka, mencatat bahwa kasus tersebut telah berdampak pada kesehatan mental dan keluarga Roger Ng.

Sebelumnya, pada tahun 2020, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan 1MDB Malaysia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya