Cara Lapor SPT Tahunan Pakai NIK Sebagai NPWP, Cek di Sini

Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses layanan di website Ditjen Pajak, wajib pajak diimbau validasi NIK dahulu untuk lapor SPT Pajak.

oleh Agustina MelaniTira Santia diperbarui 14 Mar 2023, 20:25 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 20:25 WIB
Ditjen Pajak Beri Kemudahan Layanan bagi Wajib Pajak dengan Validasi NIK Jadi NPWP
Ditjen Pajak memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak pribadi dengan memvalidasi NIK sebagai NPWP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak pribadi tinggal menghitung hari. Hal ini lantaran batas waktu pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Adapun lapor SPT bagi wajib pajak ini sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) pun mengimbau wajib pajak memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan SPT Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neil Maldrin menyatakan, pemadanan NIK dengan NPWP ini untuk kenyamanan administrasi. Ditjen Pajak pun menyarankan wajib pajak segera validasi NIK menjadi NPWP. Hal ini agar wajib pajak dapat menikmati dan akses semua layanan yang tersedia di website Ditjen Pajak yakni pajak.go.id dengan nyaman.

"Wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita DJP online pajak.go.id, lebih baik validasi dulu," tutur dia dalam Podcast Cermati-Eps.8, Lapor SPT Tahunan: Bisa Pakei NIK, dikutip Selasa (14/3/2023).

Dalam laman Ditjen Pajak disebutkan pemakaian NIK sebagai NPWP ini dapat memberikan manfaat, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus bawa kartu dan hafal NPWP.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga makin mudah untuk melaksanakan admistrasi perpajakan, antara lain pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan memakai NIK.

 

 

Simak Validasi NIK

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Berikut cara validasi NIK melalui sistem DJP Online:

  • .Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
  • Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
  •  Kemudian sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya tekan tombol "Ubah Profil".
  • Lalu Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 13 Maret 2023

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022.

"Kita menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3/2023).

Menurut Menkeu, pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.

Sedangkan, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.

"Yang menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak Presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," ujarnya.

Batas Akhir Laporan

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi.

Sementara, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya