Impor Pakaian Bekas Terus Naik, Capai Rp 24,21 Miliar di 2022

Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan membeberkan sepanjang tahun 2022 telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas sebanyak 234 kali

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2023, 21:30 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 21:30 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan membeberkan sepanjang tahun 2022 telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas sebanyak 234 kali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan membeberkan sepanjang tahun 2022 telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas sebanyak 234 kali. Penindakan terhadap 6.177 ball pakaian bekas tersebut diperkirakan nilainya Rp24,21 miliar. 

“Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

Nirwala mengatakan nilai penindakan tersebut mengalami peningkatan dari beberapa waktu sebelumnya. Pada tahun 2021 ada 165 penindakan dengan nilai perkiraan Rp17,42 miliar. Lalu pada tahun 2020 sebanyak 169 kali dengan nilai Rp10,37 miliar.

“Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya,” kata dia. 

Nirwala mengatakan secara umum titik rawan pemasukan pakaian bekas melalui pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi. Modusnya dengan menyembunyikan pakaian bekas impor pada barang lain (undeclare). 

“Via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain,” kata dia.

Modus Penyelundupan

Selain itu, ada juga pakaian impor bekas yang masuk melalui perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong. 

Modusnya menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas. 

Melonjak hingga 26,2 Ton

Larangan Impor Baju Bekas
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengungkap impor pakaian bekas di tahun 2022 mengalami kenaikan signifikan. Volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 di tahun 2022 menjadi 26,22 ton.

Angka ini naik 227,75 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 8 ton. Adapun nilai devisa impor tahun 2022 sebesar USD272.146 atau setara Rp4,21 miliar

"Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Meski begitu, Nirwala menjelaskan data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Artinya, pakaian bekas impor tersebut legal karena dikecualikan oleh aturan lain.

Diluar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

"Perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo," kata dia.

 

Masuk Indonesia Harus Barang Baru

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nirwala menegaskan setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

“Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan,” kata dia

Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan.

Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. “Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI),” kata Nirwala mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya