Liputan6.com, Jakarta Subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada hari ini 20 Maret 2023. Pencairan subsidi motor dan mobil listrik tersebut sebelumnya telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Luhut menyebut jika subsidi motor dan mobil listrik cair pada bulan ini, Maret 2023.
"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Senin (20/3/2023).
Advertisement
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Agus.
Subsidi Bus Listrik
Bantuan subsidi juga diberikan kepada bus listrik yaitu sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kementerian Keuangan, kami sudah melibatkan beberapa lembaga ada produsen sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor mobil orang-orang yang mereka berhak," pungkasnya.
Mau Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik, Bisa di Bengkel Mana?
Pemerintah akan memberikan subsidi untuk konversi motor BBM ke motor listrik sebesar Rp3,5 triliun di tahun 2023. Dana tersebut nantinya akan diberikan pemerintah langsung ke bengkel-bengkel konversi motor listrik yang telah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"(Penyaluran subsidi) di Kementerian ESDM punya bengkel," kata Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Masing-masing motor mendapatkan subsidi Rp7 juta untuk biaya konversi. Rida menegaskan bengkel yang bekerja sama dengan Kementerian ESDM merupakan UMKM.
"Bengkelnya UMKM," kata dia.
Sehingga pemberian subsidi diberikan langsung kepada bengkel-bengkel, tidak melalui masyarakat yang mengubah motornya menjadi kendaraan listrik.
"Bukan ke publik, ke bengkel. Masyarakat yang punya motor aja bebas," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik, dimulai pada 20 Maret. Masyarakat dapat mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika ingin mengkonversi sepeda motor listrik.
Kriteria utama yaitu sepeda motor masih layak pakai, alias tidak sering mogok, tidak memiliki masalah serius atau dianggap masih tergolong prima untuk digunakan. Kedua, Rida mengatakan pemberian subsidi dari pemerintah hanya diberikan untuk sepeda motor dengan 110-150 cc saja.
Advertisement
Surat Lengkap
Kriteria terakhir, surat-surat kendaraan masih lengkap, pajak tidak mati. Secara sederhana, ucap Rida, kendaraan tidak bodong.
Jika kriteria tersebut sudah terpenuhi pada kendaraan yang akan dikonversi, masyarakat dapat mendatangi bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi untuk mengkonversi sepeda motor listrik. Teknis penukaran nantinya akan diatur secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan.
"Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," kata Rida.