PNS Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

PMK Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal sebesar Rp 8 juta.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 20 Mar 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 12:00 WIB
PNS Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. PNS Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta mulai 1 April 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS.

Aturan baru ini  merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. 

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023).

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.

"Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.

Selain itu, dituliskan juga bahwa peraturan Menteri baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Intip Gaji Pokok PNS Baru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," tulis BKN di laman Instagram resminya, dikutip Kamis (16/3/2023).

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :

  1. SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800
  2. SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600
  3. SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200
  4. DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
  5. S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400
  6. S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500
  7. S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300

Sebelumnya, pada Desember 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta seusai acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia, pada 23 Desember 2022.


THR PNS 2023 Segera Diumumkan Jokowi, Simak Aturan Lengkapnya

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS tahun 2023. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (14/3). 

"Nanti juga Presiden akan mengumumkan terkait THR PNS dalam beberapa minggu kedepan. Ini juga akan memberikan dampak positif terhadap gross," kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (15/3/2023). 

Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen. 

Aturan THR

Aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa, THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atauSedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aturan Terkait Rincian THR PNS

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Berlanjut di Pasal 6 ayat 1, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya