Liputan6.com, Jakarta Sidang Paripurna DPR akhirnya mengetok Perppu Cipta kerja menjadi UU Cipta Kerja. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi UU Cipta Kerja tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung, Selasa 21 Maret 2023 dimpimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.
Baca Juga
Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Advertisement
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota DPR.
Senjata Hadapi Resesi Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak resesi global.
Hal itu disampaikan Menko Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
"Ibaratnya 'mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran'. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas," kata Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Sebab perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai “The Perfect Storm”.
Kemudahan Perizinan
Pengamat Hukum dan Akademisi Faisal Santiago, berpendapat pengesahan Perppu ini menjadi UU memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.
Menurut Faisal Santiago, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
"Perppu Ciptaker merupakah salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal Santiago
Tarik Investor
Ia menegaskan, adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjut Prof. Faisal.
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Perlu Dipertahankan Lewat Perppu untuk Hadapi Goncangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Airlangga menyebut berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata Airlangga.
Advertisement
Laporan Bank Dunia
Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.
Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
"Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada Tahun 2021," ujarnya.