Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena Sanksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Mar 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 17:15 WIB
nilai rupiah melemah terhadap dollar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Hilal mengenai pencairan THR akhirnya terlihat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Untuk memastikan hal ini, dirinya mengaku akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR Lebaran besok, Selasa 28 Maret 2023.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia menekakan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.

"Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," jelas Menaker.

Imbauan Pemerintah ke Swasta

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mudik mulai 18 malam," jelasnya.

THR Cair Sebentar Lagi, Kemenkeu Beri Bocoran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera diumumkan Presiden. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini.

"Bersabar sedikit lagi ya. Akan segera diumumkan Bpk Presiden atau Bapak/Ibu Menteri terkait," kata Isa kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).

Sementara, untuk perusahaan swasta diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk memajukan libur cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April 2023, sehingga pekerja diharapkan bisa menerima THR Lebaran 2023 sebelum tanggal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.

"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4 hari mereka mudik," jelas Budi.

 

Aturan THR

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya