Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak.
"Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Sejak awal kami menyatakan dukungan penuh dan siap bekerja sama dengan baik, sebagaimana kami lakukan selama ini," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, kepada Liputan6.com, Jumat (31/3/2023).
Yustinus menegaskan, proses hukum tersebut independen dan bebas intervensi. Oleh karena itu, pihak Kemenkeu juga senantiasa siap untuk memberikan keterangan, informasi, data yang diperlukan demi kelancaran proses hukum.
Advertisement
"Kami juga berharap hal ini menjadi pelajaran penting dan berbagai bagi seluruh insan Kemenkeu, agar selalu teguh memegang integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik," ujar Yustinus.
Adapun Kemenkeu terus melakukan penguatan untuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait perpajakan.
Sebagai informasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan sudah menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun. KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan status Rafael Alun menjadi tersangka.
Ali mengatakan, Rafael dijerat lantaran diduga menerima sesuatu atau hadiah terkait pemeriksaan perpajakan."Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil. KPK dikabarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023.
Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo: Saya Merasa Ini Seperti Mimpi
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023.
Dia menyebut tak akan melawan KPK, dan akan menerima semua konsekuensinya.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael Alun dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Dia mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya berkaitan dengan kasus ini.
"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa, saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata Rafael.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.
Advertisement
Istri Rafael Alun Juga Akan Dipanggil KPK
Sementara, KPK memastikan bakal memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pemanggilan terhadap Ernie akan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023. Ernie akan dipanggil sebagai saksi untuk sang suami yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan Ernie Meike sudah diperiksa saat itu bersamaan dengan Rafael Alun. Jadi, dalam proses penyidikan pun pihaknya akan memeriksa Ernie Meike.
"Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali.