Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hasil tindaklanjut terhadap aksi transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut pengakuannya, nilai transaksi janggal yang menjerat Kemenkeu sejak 2009-2023 sekitar Rp 3,3 triliun.
Angka tersebut didapat dari 129 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkumpul selama 14 tahun tersebut.
Baca Juga
"Jumlah pegawai Kemenkeu yang disebutkan di dalam surat 348 pegawai. Sebanyak 164 pegawai sudah terkena hukdis (hukuman disiplin) sesuai peraturan perundang-undangan soal Kepegawaian," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Dari jumlah 164 pegawai tersebut, ia menyampaikan, sebanyak 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebastugaskan, dan 64 pegawai mengalami penurunan pangkat. Kemudian, teguran sampai penundaan kenaikan pangkat kepada 43 pegawai.
Sementara untuk 184 pegawai Kemenkeu terlibat transaksi janggal lainnya, sebanyak 13 diantaranya sudah divonis pengadilan. Lalu, proses audit investigasi dan/atau klarifikasi 41 pegawai.
"Ini berarti kami me-refer ke APH (aparat penegak hukum), ada 41 pegawai yang sedang dalam proses audit investigasi atau klarifikasi. Dan, 12 pegawai dari data yang disebutkan Rp 3,3 triliun adalah terkait clearence untuk promosi dan mutasi," paparnya.
Sudah Pensiun
"Sebanyak 13 pegawai sudah pensiun atau mengundurkan diri, 79 belum ditemukan indikasi pelanggaran. Namun datanya tetap kita gunakan dari PPATK untuk profile pegawai tersebut," terang Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menemukan ada data double dari surat PPATK terhadap 26 pegawai. 9 surat dalam hal ini diselesaikan bersama aparat penegak hukum untuk 9 kasus.
"Jadi untuk seperti ini kami mengkategorikan sudah ada tindak lanjut. Untuk bisa menunjukan kepada Komisi III, ini bahkan tidak kami sampaikan di Komisi XI, ini loh 129 surat," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Mahfud MD
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Sebab sumber data yang digunakan masing-masing pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.
Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” kata dia.
Advertisement
Duduk Bersama
Sebagai informasi, siang ini komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) duduk bersama di Komisi III DPR RI memenuhi undangan anggota dewan untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Dalam rapat tersebut 3 pimpinan kementerian/lembaga hadir dan duduk bersama. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.