Ramai Istri Rafael Alun Diduga Tak Punya NIK, Ini Tanggapan Dirjen Dukcapil

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo juga menyeret nama sang istri. Sang istri Ernie Meike Torondek dikabarkan tak punya NIK.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Apr 2023, 12:17 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 17:33 WIB
Heboh Dugaan Istri Rafael Alun Trisambodo Tak Punya NIK, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Heboh dugaan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dirjen Dukcapil angkat bicara. (Foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo masih menyita perhatian. Tak hanya Rafael Alun Trisambodo saja yang menjadi sorotan, tetapi juga sang istri Rafael yakni Ernie Meike Torondek.

Mengutip dari berbagai sumber, salah satu warganet dengan akun @east_st4r menggungah mengenai dugaan istri Rafael yang tidak memiliki NIK.

“The latest:istri Rafael tidak punya NIK.Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," tulis @east_st4r.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan istri Rafael Alun tidak memiliki NIK, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merespons mengenal hal tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan, berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK. “Ada di data SIAK,” ujar Teguh saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, kaitan dengan satu orang yang sama, tetapi memiliki 2 NIK yang berbeda perlu dipastikan apakah salah satu dari NIK tersebut ber-KTP elektronik atau belum.

“NIK yang ber KTP-elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik. NIK satu laginya yang tidak berKTP elektronik sudah bisa dipastikan tidak aktif dalam layanan publik,” ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 ayat 12 berbunyi:

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Mengutip dukcapil.kalbarprov.go.id,pada 10 Januari 2017, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah menuturkan, NIK yang terdapat di setiap KTP-elektronik adalah identitas yang unik, tunggal dan tidak berubah seumur hidup.

Ia mengatakan, seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama meski alamat berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.

KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Konfirmasi Bukti Dugaan Gratifikasi

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com, Kamis (30/3/2023). Rafael berbicara soal kasus yang tengah membelitnya di KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pada Senin 10 April 2023.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Rafael dicecar soal sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.

"Senin, (10/4), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," sambungnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik KPK. Nantinya, barang bukti tersebut akan dikonfirmasi juga kepada para saksi.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," jelas Ali.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

 

Diduga Punya Beberapa Usaha

Uang Rp32 Miliar Berikut Sejumlah Barang Mewah Jadi Alat Bukti Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Berbagai tas mewah diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek yang dipajang bermerek internasional yang diketahui harganya berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Selain itu, Firli menyebut pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dijerat dengan Pasal TPPU

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

KPK juga memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

 

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya