Menteri PANRB Azwar Anas Larang ASN Minta THR Lebaran ke Masyarakat dan Perusahaan

Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Apr 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 18:30 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
ASN diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam beleid ini, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Aturan ini ditandatangani pada 14 April 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

 

Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)
Ilustrasi mobil dinas (Istimewa)

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

 

Seruan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya