Cara Tambah Peserta Baru BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile, Mudah dan Praktis!

Perlu diketahui bahwa sangat memungkinkan sekali adanya penambahan dan pengurangan peserta anggota keluarga baru di kemudian hari.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 03 Mei 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 06:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan bahwa anggota keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga atau KK wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Itu termasuk jika ada anggota baru yang masuk dalam KK.

Lantas, bagaimana cara menambahkan anggota keluarga baru BPJS Kesehatan?

Perlu diketahui bahwa sangat memungkinkan sekali adanya penambahan dan pengurangan peserta anggota keluarga baru di kemudian hari. Penambahan keluarga tersebut bisa jadi karena adanya kehadiran anggota baru yang tercatat di KK. Sementara pengurangan peserta bisa jadi karena adanya anggota yang sudah meninggal dunia atau menikah sehingga memiliki KK terpisah.

Seperti ketika mendaftar, menambahkan peserta atau anggota baru BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor BPJS setempat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini cara tambah peserta BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile seperti rangkuman Liputan6.com, Selasa (2/5/2023).

1. Jika belum memiliki aplikasinya, unduh dan download aplikasi JKN Mobile di Google PlayStore atau AppStore;

2. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi JKN Mobile;

3. Selanjutnya siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. Kartu Keluarga

c. Nomor Rekening Bank

4. Setelah dokumen lengkap, silakan klik menu Pendaftaran Peserta Baru;

5. Kemudian klik Masuk;

6. Lalu login menggunakan NIK, password, dan captcha oleh salah satu anggota yang telah terdaftar;

7. Setelah berhasil masuk, klik Penambahan Peserta;

8. Kemudian baca syarat dan ketentuan lalu klik Saya Setuju dan Selanjutnya;

9. Selanjutnya masukkan Nomor KK dan kode captcha lalu klik Proses;

10. Setelah itu, data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil;

11. Masukkan data diri secara lengkap dan klik Selanjutnya;

12. Lalu pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan;

13. Kemudian masukkan e-mail untuk kode verifikasi lalu klik Simpan;

14. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi;

15. Kemudian calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran;

16. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Demikian cara tambah peserta baru BPJS Kesehatan secara online yang mudah dilakukan hanya dari rumah.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya