Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuanga (OJK) saat ini tengah berbenah dalam menyambut dua Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028.
"Jadi, sebelum ada amanat tambahan kepada OJK, sekarang ini pun sedang dilakukan transformasi dan reorganisasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Hasil rapat Dewan Komisioner Bulan April 2023, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga
Diketahui jabatan pertama, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.
Advertisement
Jabatan kedua, adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Adapun, adanya penambahan dua jabatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
Mirza mengungkapkan, sebelumnya OJK telah mengumumkan bahwa akan ada penambahan departemen dalam proses reorganisasi.
Misalnya, di tempatnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, akan ditambah dua departemen untuk penguatan pengawasan pasar modal.
"Karena kami sudah ceritakan, misalnya di tempatnya pak Inarno kita tambahkan dua departemen karena perlu penguatan. Misalnya dibandingkan 11 tahun yang lalu jumlah emiten sudah dua kali lipat, maka pengawasan perlu diperkuat," ujarnya.
Â
Ada 6 Departemen
Dengan demikian, total akan ada 6 departemen dari semula hanya 4 departemen, dalam jajaran Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
"Makannya di tempatnya pak Inarno kita tambahkan dari 4 departemen menjadi 6 departemen," ujarnya.
Penambahan departemen juga berlaku bagi Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK yang dipimpin oleh Ogi Prastomiyono. Pada jabatan ini akan ditambah satu departemen, sehingga totalnya akan ada 6 departemen.
"Di tempat pak Ogi juga kami tambahkan 1 departemen dari 5 menjadi 6 departemen, dan yang paling utama pemisahan dari pengawasan asuransi dan dapen yang tadinya digabung sekarang menjadi dua departemen sendiri dan diharapkan terjadi penguatan pengawasan," ujarnya.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Kemudian, di bagian Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK yang dipimpin oleh Friderica Widyasari Dewi juga ditambah 1 departemen.
"Tempat bu Kiki (Friderica) juga karena peran OJK terhadap perlindungan konsumen harapan masyarakat besar sekali, dan kewenangan komisioner P2SK ditingkatkan menjadi kepala eksekutif. Maka di bu Kiki kami perkuat dengan penambahan 1 departemen," pungkasnya.