Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Dirdik Jampidus Kundati menyatakan, penyidik telah tingkatkan status Johnny G.Plate menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, Kejagung akan menahan Johnny G.Plate di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Sebelum Johnny G.Plate ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BTS. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy pada Senin, 6 Februari 2023.
Sebelumnya, tersangka lainnya yaitu Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investmen, lalu Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak (GMS) dan Yohan Suryato (YS) sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Lalu Apa itu proyek BTS 4G yang menjerat Johnny G. Plate Jadi Tersangka dan Ditahan?
Penetapan tersangka Johnny G.Plate ini bermula dari kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada 2020-2022.
Dikutip dari Indonesiabaik.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mempercepat pembangunan BTS 4G untuk wilayah 3 terdepan, terpencil dan tertinggal atau 3T untuk mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang merata. Hal ini menjadi pilar penting percepatan transformasi digital. Salah satu dilakukan dengan pemerataan akses internet.
Pembangunan BTS 4G untuk Wilayah 3T
Kemkominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pun berupaya melakukan pembangunan pemerataan akses internet itu. Hal ini seiring 12.548 desa atau keluragan yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa/kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G (berdasarkan data Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada 2016.
BAKTI Kemkominfo menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Kerja sama KSO itu sebagai langkah lanjutan memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.
Pembangunan BTS 4G untuk wilayah 3T itu dibangun bertahap hingga 2022. Infrastruktur BTS 4G yang akan dibangun di total mencapai 7.904 lokasi wilayah 3T. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Pada 2021, pembangunan dilakukan di 4.200 desa kelurahan. Kemudian dilanjutkan pada 2022 di 3.704. Dengan demikian, setelah proyek ini selesai, seluruh wilayah desa dan kelurahan di wilayah 3T dapat akses sinyal 4G untuk mendapatkan layanan internet.
Berdasarkan BAKTI Kominfo, pembangunan BTS 4G di 7.904 lokasi 3T menggenapi upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan digital terutama sebagian besar ada di wilayah Indonesia Timur. Sekitar 5.204 dari total lokasi berada di Papua dan Papua Barat atau sekitar 65 pekerjaannya.
Sebelumnya pada 2021, BAKTI Kemkominfo telah menandatangani MoU pengadaan BTS 4G untuk daerah 3T. Proyek ini bernilai Rp 7,5 triliun atau setara USD 500 juta pada Januari 2021. Pengadaan menara BTS 4G ini telah diinisiasi sejak 2020. Adapun yang ditandatangani pertama adalah kontrak payung pengerjaan dua paket yaitu paket 1 dan 2.
Dana proyek pengadaan BTS 4G tersebut berasal dari USO (universal service obligation), APBN, dan PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) sektor Kominfo.
Pengerjaan pengadaan BTS 4G untuk paket 1 dan 2 akan meliputi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku atau disebut wilayah non-Papua. Sebelumnya Kemkominfo menargetkan pembangunan infrastruktur BTS 4G ini untuk paket 1 dan 2 bisa selesai pada akhir 2022.
Sedangkan penandatanganan kontrak payung untuk paket 3, paket 4 dan paket 5 dilakukan pada 27 Februari 2021. Proyek itu terdiri dari pembangunan BTS di 4.200 desa dan keluargan pada 2021, serta 3.704 desa atau kelurahan pada 2022.
Advertisement
Kerugian Negara Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Tembus Rp 8,32 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Hasilnya, kerugian negara dalam pekara tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih.
“Tentunya kami setelah final hitungannya kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795,” kata Ateh.
Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli.
“(Kerugian keuangan negara) terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” Ateh menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.
Peran Tersangka
Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Advertisement
Peran Tersangka Lainnya
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.