Relaksasi, Pemerintah Masih Izinkan Ekspor 5 Komoditas Tambang Mentah hingga Mei 2024

Pemerintah telah melarang ekspor komoditas mineral mentah setelah Juni 2023 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Bayu Bara (UU Minerba).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Mei 2023, 16:25 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi tembaga (Dok: Natalia Y/Unsplash)
Pemerintah masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hingga Mei 2024. Ilustrasi tembaga (Dok: Natalia Y/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hingga Mei 2024.

Padahal, pemerintah telah melarang ekspor komoditas mineral mentah setelah Juni 2023 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Bayu Bara (UU Minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024.

Relaksasi ini diberikan sebagai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, dimana Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait itu.

"(Relaksasi ekspor komoditas tambang mentah) terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Izin hanya dapat diberikan kepada IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023," kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Namun, Arifin mewanti-wanti izin relaksasi ekspor ini bisa dicabut apabila tidak menunjukan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Selain itu, ia menambahkan, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Lalu, penjualan komoditas tambang mentah wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta harus mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam rancangan Permen (ESDM, soal kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian)," imbuh Arifin.

"Adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Larang Ekspor Mineral Mentah dan Batu Bara, Eropa hingga Jepang Meradang

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Percepatan Peta Jalan Penerapan Industri 4.0
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Jokowi meminta percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 guna mendongkrak investasi dan ekspor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen melakukan hilirisasi industri dan melarang ekspor produk mineral mentah dan batu bara (minerba) yang belum dimurnikan. Kesungguhan ini diwujudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Penegakan aturan ini diawali dengan larangan ekspor produk bijih nikel mentah mulai 1 Januari 2020. Kebijakan itu sontak membuat Uni Eropa geram, dan menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) perihal pembatasan ekspor nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel) Eropa.

Mengutip laman US News, Rabu (26/1/2022), Uni Eropa menuduh pembatasan itu dirancang Indonesia untuk menguntungkan industri leburan dan baja nirkarat di negaranya sendiri.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menyatakan, langkah Indonesia memicu beban lebih lanjut di sektor baja UE yang sudah berjuang menghadapi risiko.

"Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," keluhnya dalam sebuah pernyataan.

 


Digugat WTO

Jokowi sendiri sudah memperkirakan, kebijakan larangan ekspor mineral mentah (dalam hal ini nikel) akan menimbulkan reaksi gugatan dari negara lain, seperti dilakukan Uni Eropa melalui WTO. Namun, Jokowi tak gentar dan menanggapinya dengan santai.

"Meskipun kita digugat di WTO, enggak apa-apa. Kan nikel, nikel kita, barang, barang kita. Mau kita jadikan pabrik di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong," tegas Jokowi.

"Dan, sekali lagi, harus punya keberanian. Jangan sampai kita grogi gara-gara kita digugat di WTO," seru dia.

 

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya