Kadin: Ekspor Pasir Laut Cuannya Gede Banget

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)
Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Menanggapi, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, mengungkapkan memang ekspor pasir laut itu sangat menguntungkan, utamanya bagi pengusaha, karena pendapatannya cukup besar.

 "Cuannya gede, jangan dibuka disini (nilai ekspor)," kata Dian saat ditemui usai acara Jakarta Energy Forum (JEF) 2023, Rabu (31/5/2023).

 

Kendati demikian, Dian menjelaskan, sebelum ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Pemerintah, banyak pengusaha yang sudah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun dibatasi.

"Kemarin kita sebelum dibuka ekspor pasir laut ini banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUPnya, memang dibatasi. Jadi, sebenarnya ekspor itu sudah ada cuman dibatasi," ujarnya.

Masukan Pengusaha

Menurutnya, dengan pembatasan tersebut banyak pengusaha yang memiliki perusahaan ekspor pasir laut hingga 4-5 perusahaan perorangnya. Atas dasar tersebutlah, Presiden akhirnya mendengar aspirasi dari pengusaha dan membuka keran ekspor pasir laut.

"Tapi dengan pembatasan itu sebenarnya 1 orang bisa punya perusahaan 4-5, karena bicara kuota itu kenapa enggak dibuka. Pemerintah mendengar aspirasi ini (jadi dibuka namun di batasi," ujarnya.

Sebagai catatan, meskipun pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Rakyat Kecil Rugi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang membolehkan adanya kegiatan ekspor pasir laut. Sayangnya, kebijakan ini dinilai akan berdampak negatif pada masyarakat kecil dan pesisir kedepannya.

Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut terkesan seperti dipaksakan.

"Karena dengan lahirnya PP tersebut, dalam pandangan saya malah berpotensi merugikan Indonesia dalam jangka panjang. Salah satu perhatian utama saya adalah mengenai rencana pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut, yang saya khawatirkan akan berdampak negatif pada masyarakat kecil, terutama nelayan dan masyarakat pesisir, sementara hanya memberikan keuntungan kepada pengusaha besar," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2023).

 


Dilarang Sejak 2003

Nestapa Desa Cemara Jaya di Karawang yang Terancam Hilang Akibat Abrasi
Warga membuat penahan gelombang air laut dengan tumpukan pasir dan patok bambu untuk menahan gelombang dan abrasi laut di Pantai Pisangan, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia turut merujuk pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003. Beleid itu menyetop sementara ekspor pasir laut. Pertimbangan utamanya adalah kelestarian kehidupan laut. Namun, 20 tahun berselang, Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya ingin mengusulkan serta mengingatkan agar Peraturan Pemerintah tersebut dapat ditangguhkan pelaksanaannya atau ditinjau kembali," kata dia.

Terutama, kata Marcellus, terkait dengan kajian AMDAL yang perlu dilakukan sebelum mengeluarkan peraturan yang dinilai bertabrakan dengan SK Menteri sebelumnya. Pada skala yang lebih besar, sia menilai kalau langkah ini tak sejalan tujuan Indonrsia menjadi Poros Maritim Dunia.

"Terutama mengingat komitmen Presiden Jokowi untuk menciptakan laut yang sehat dan memperluas wilayah konservasi tentunya akan terdampak dengan aktivitas pengerukan tersebut," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya